KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 tahun 2021, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyalurkan bantuan beras dan garam beryodium untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
Bantuan ini merupakan sumbangan ASN jajaran Pemkab Klungkung yang dikoordinir oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung.
Bantuan dilepas secara simbolis oleh Bupati Suwirta didepan Kantor Bupati Klungkung untuk dikirim ke desa-desa, Selasa (17/8). “Jadi hari ini kita keluarga besar Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 terutama yang belum mendapatkan bantuan sama sekali maupun bantuannya terputus,” ujar Bupati Suwirta didampingi Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta dan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra.
Bupati Suwirta juga menambahkan, apa yang telah kita lakukan di Klungkung ini merupakan inisiatif bagi kita semua di tengah-tengah warga kita yang banyak phk, yang putus pekerjaan maupun dirumahkan, sehingga mewujudkan rasa syukur kami untuk menyisihkan sebagian kecil penghasilan kami untuk masyarakat.
Bantuan ini adalah tahap pertama. Kedepan kalau kami ada pendapatan, maka kami pun akan ada tahap kedua dan seterusnya. Isi paket bantuan ini diantaranya 5 kilogram beras dan 200 kilogram Garam Beryodium produk lokal. Garam Beryodium “Uyah Kusamba” dan berasnya merupakan produk lokal. Total paket yang terkumpul yaitu 10.285 KK. Sedangkan data yang masuk dari desa total sebesar 15.988.
“Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19. Mari tetap jaga semangat bersama, semoga situasi yang kita hadapi ini segera berakhir,” harap Bupati Suwirta.
Sementara, Surat Edaran (SE) Nomor 978.5/0823/BKPSDM/2021 Tentang Sumbangan ASN Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 di Kabupaten Klungkung, besarnya sumbangan masing-masing ASN yang dipotong dari gaji Bulan Agustus 2021 sebagai berikut Pejabat Eselon II adalah Rp 1.000.000, Pejabat Eselon II b Rp 500.000, Pejabat Eselon III a Rp 400.000, Pejabat Eselon III b Rp 300.000, Pejabat Eselon IV a Rp 250.000, Pejabat Eselon IV b Rp 200.000, Pelaksana/Fungsional Gol. IV Rp 150.000, Pelaksana/Fungsional Gol. III Rp 100.000, Pelaksana/Fungsional Gol. II Rp 75.000, Pelaksana/Fungsional Gol I Rp 50.000 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (ASN) Rp 100.000.