Beritadewata.com, Denpasar – Modus baru dilakukan seorang janda, Noermala Wati (42) dalam menyelundupkan narkoba. Ia menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 502,06 gram di dalam jilbab yang sedang dipakainya. Meski demikian, janda tiga anak ini berhasil dibekuk petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di terminal pengambilan bagasi Bandara Ngurah Rai, Rabu (29/3/2017) pukul 20.45 Wita.
Penangkapan tersangka ini setelah petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Medan ke Bali. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi indentitas tersangka. Dalam perjalanannya dari Medan ke Bali, wanita yang tidak memiliki pekerjaan ini berhenti di Batam dan baru melanjutkan penerbangan ke Bali menggunakan pesawat Lion Air dan duduk di seat nomor 18 F. Saat anggota BNN yang menyamar memantau tersangka di terminal kedatangan, tersangka tampak gelisa dan gerak-geriknya mencurigakan. Bahkan, ia menuju ke tempat pengambilan bagasi dalam keadaan cemas. Tanpa menunggu waktu lama dan sesuai ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas langsung menangkap tersangka.
Selanjutnya, dilakukan pengeledahan barang bawaan hasilnya nihil. Namun petugas melakukan pengeledahan badan, ditemukan ada benjolan di bagian atas kepala di dalam jilbab yang dikenakannya. Ternyata, benjolan itu merupakan narkoba jenis sabhu yang beratnya mencapai 502,06 gram. Tersangka mengakui kepemilikan barang laknat tersebut, namun berstatus sebagai kurir alias pengantar. “Setelah kita test urinenya, tersangka memang tidak mengkonsusi alias hanya selaku kurir saja. Ia negatif dari narkoba,” ungkap Kepala BNN provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa, Senin (3/4).
Dalam pengembangannya, tersangka mengaku disuruh oleh seorang berinisial M yang keberadaanya di Medan, Sumatra Utara. Tersangka dibayar oleh M untuk mengantar sabu ke Bali dengan biaya transportasi ditanggung plus fee ‘keberhasilan’ sampai tempat tujuan yang mengiurkan. “Semuanya ditanggung si M ini. Untuk uang jalan dikasi lima juta rupiah. Sementara, uang pembayaran setiap kali berhasil delapan juta rupiah untuk sekali transaksi. Begitupun dengan tempat menginap di kawasan Bypass Ngurah Rai, Kuta dibayar oleh bosnya ini. Semuanya dibawa kendali oleh M yang berada di Medan,” terangnya.
Pengakuan menariknya, ternyata tersangka sudah tiga kali mengantar barang haram ini ke Bali. Pengiriman pertama dan kedua pada bulan Januari dan awal Maret lalu itu tergolong berhasil dan sabu dengan berat yang sama berhasil lolos dan diedarkan di Pulau Bali. “Yang ketiga, ini baru kita berhasil mengendusnya. Sehingga saat ini masih kita dalami penerima yang ada di Bali. Ngakunya sejauh ini semua orang yang menerima paket pertama dan kedua orang yang berbeda dan dia juga tidak mengenalnya,” ujar jendral bintang satu ini.
Keberhasilan petugas BNN provinsi Bali dalam menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka ini setidaknya menyelamatkan 15.000 jiwa dengan estimasi satu gram untuk 30 orang. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkkotika.