Mobil Milik Pemkab Buleleng Ditangkap karena Bawa Rokok Ilegal

Mobil Milik Pemkab Buleleng Ditangkap karena Bawa Rokok Ilegal

BULELENG – Nasib apes dialami Riyanto (42) sopir Truk Sky Light Hino Dutro warna Biru dengan plat merah Nopol sementara B 9843 XIZ serta bertuliskan PJU (Penerangan Jalan Umum) Kabupaten Buleleng. Mobil plat merah itu terpaksa digiring ke pos jaga Pelabuhan Laut Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Bali karena membawa rokok ilegal.

Saat digiring oleh petugas dari satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) mobil tersebut kedapatan membawa belasan ribu rokok ilegal (Tampa Cukai) yang akan dibawa ke Pulau Bali pada Jumat (20/4) sekira jam 03.00 Wita.

Modus baru pengiriman paket berisi rokok ilegal berbagai merk itu dengan menggunakan kendaraan milik Pemkab Buleleng, berhasil diamankan bersama sang sopir Riyanto (42) warga asal Desa.Pager Dawung, Rt.3/Rw. 4, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten . Kendal, Jawa Tengah. Saat dimintai keterangan, sopir truk ini mengaku paket rokok yang dibawanya dititipkan saat dalam perjalanan menuju Gilimanuk oleh seseorang berinisial P di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut pengakuan sang sopir truk Riyanto ribuan batang rokok tersebut rencananya akan dikirim ke pemesannya, sekitar Pura Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo (Jembrana). Atas jasanya itu, Riyanto dijanjikan akan diberi sesuatu imbalan uang dengan nilai Rp 1 juta oleh sang pemesan.

Kanit Reskrim Polsek Gimilanuk, AKP I Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi belasan ribu rokok ilegal pada kendaraan dinas tersebut. Namun untuk mengungkap sang pemilik paket tersebut pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus peredaran rokok ilegal ini .

“Truck tersebut ditemukan membawa 19 Koli Rokok dengan empat jenis merk yang berbeda, yaitu masing-masing bermerk S3, STILL, GREND dan SEVEN. Rokok-rokok ini adalah ilegal tanpa Pita Cukai. Hal ini diatur dalam pasal 54 Jo pasal 29 (1) UU RI No. 39 Th. 2007, Tentang cukai Jo pasal 53 KUHP. Yaitu tindak pidana percobaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 tahu dan paling lama 5 tahun.” jelas Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi.

Dari penuturan Riyanto, 19 Koli rokok tersebut dibawa dari Prapsaan, Probolinggo dengan tujuan Rambut Siwi, Kabupaten Jembrana, atas suruhan pria bernama Pur dengan jasa angkutan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan akan dibayar apabila barang sudah sampai di tujuan di daerah Rambut Siwi, Jembrana.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Untuk sementara barang bukti kita amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,” papar I Komang Muliyadi.

Sementara Pemkab Buleleng melalui Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya saat diminta keterangan (21/4) mengatakan bahwa, mobil Dinas berlogo Pemerintah Buleleng yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk memang milik Pemkab Buleleng. Bahkan pihaknya mengakui kalau mobil tersebut benar pesanan dari Pemkab Buleleng. Namun mobil truk tersebut secara resmi belum ada serah terima barang ke Pemkab Buleleng.

“Dalam tahun 2018 ini Dinas PUPR Kabupaten Buleleng mengadakan pembelian kendaraan truk Sky lift untuk kepentingan kegiatan lampu penerangan jalan umum. Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan sistem E-purchasing melalui E-katalog di LKPP dengan penyedia utama PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA.

Harga yang disepakati senilai Rp.698.478.000. Dalam pemesanan kendaraan tersebut ada kesepakatan untuk mengecat kendaraan itu sesuai yang dikehendaki pihak pemesan (Dinas PUPR Buleleng) termasuk memberi tulisan identitas pemilik pada kendaraan tersebut (tulisan DINAS PUPR KAB.BULELENG).

“Rencananya kendaraan tersebut akan diserahkan kepada kami Selasa 24 April 2018 ini,” papar Suparta Wijaya.

Kendati mobil Truk Sky Light Hino Dutro warna Biru dengan plat merah tersebut telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Laut Gilimanuk, namun pihaknya tidak bertanggungjawab atas kasus hukum yang ditimbulkan oleh ulah sang sopir. Pemkab Buleleng akan menerimanya dari Dealer yang ada di Bali.

“Setelah ada kesepakatan selanjutnya pihak PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA di Jakarta mengirim kendaraan tersebut ke dealer Hino di Bali yaitu PT. CAHAYA SURYA BALI INDAH jalan Cokroaminoto Denpasar. Namun dalam perjalanan ke Bali kendaraan tersebut keburu ditangkap di Gilimanuk karena ada barang-barang ilegal di dalam truk tersebut. Fatalnya lagi kendaraan tersebut ada tulisan Dinas PUPR Kabupaten Buleleng yang memang sesuai pesanan kami. Jadi kesimpulannya bahwa kendaraan yang kami pesan belum menjadi milik Pemkab Buleleng cq. Dinas PUPR Kab.Buleleng karena belum ada proses pembayaran dan belum ada serah terima barang,” jelasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here