DENPASAR, BeritaDewata – Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mendorong dan mendesak lembaga berwenang untuk melakukan audit dan memeriksa dana hibah yang diberikan kepada Forum Kerukunan AntarUmat Beragama (FKUB) Provinsi Bali dan Majelis desa adat (MDA) Provinsi Bali.
Ketua MKKBN Ketut Nurasa menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Adi Wiryatama selaku lembaga pengontrol agar mengaudit dana hibah tersebut.
Selain kepada DPRD Bali, Surat No.09/MKKBN/V/2021 itu, juga dikirimkan ke Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali sampai Bupati dan Wali Kota se-Bali hingga jajarannya.
Surat yang sama juga ditembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bali dan Polda Bali. Sebelumnya juga, MKKBN juga telah melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) nomor registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali di Mapolda Bali, Kamis (13/5/2021) lalu dengan isi yang sama.
Ketua MKKBN Ketut Nurasa menjelaskan, surat tersebut sudah dikirim dan dibawa langsung kepada berbagai pihak terkait pada Senin (24/5/2021) kemarin.
“Kami mendorong sejumlah lembaga berwenang untuk memeriksa dan mengaudit dana hibah yang berasal dari APBD dan APBN yang jumlahnya miliaran rupiah karena potensi penyalahgunaan sangat besar. Sebab, penerima dana hibah tersebut memiliki kejanggalan bukan lembaga atau organisasinya tetapi orangnya,” ujarnya di Denpasar, Selasa (25/5/2021).
Ia menegaskan, Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet adalah orang yang sama juga sebagai Ketua FKUB Bali. Atas hal ini, pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan data palsu pada akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan.
Faktanya, Ketua FKUB Bali ini rangkap jabatan sebagai Ketua MDA Bali, sehingga sering tumpang tindih dan menimbulkan keputusan hukum yang kontradiktif. Orang yang sama memimpin lembaga yang berbeda dengan nama yang berbeda.
Sesuai Pergub No.1448/01-E/HK/2016 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Bali No.1315/01-E/2014 tentang Perubahan dan Susunan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali pada tanggal 7 Juni 2016 telah menetapkan segala biaya akibat keputusan itu, dibebankan kepada APBD.
Jadi semua kegiatan FKUB Bali ini menggunakan uang APBD, termasuk ada yang dari APBN. Hal yang sama juga terjadi di MDA. Nama yang menerima dana tersebut juga dipertanyakan. Setelah dicek ke Catatan Sipil, nama asli dari orang yang sama adalah Ida I Dewa Gede Ngurah Swasta. Anehnya, nama yang dimunculkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) MDA Bali dan PHDI Bali malah berubah menjadi Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Kejanggalan lain menurut Nurasa, juga muncul dari keputusan MDA Bali No.01/SK/BA/MDA-PBali/VIII/2019 tentang Susunan Pengurus MDA Provinsi Bali. Dalam keputusan Parum Desa Adat se-Bali di Pura Samuan Tiga, Gianyar, memberikan mandat sepenuhnya kepada Bendesa Agung terpilih. Namun dalam keputusan ini tidak penah dijelaskan siapa nama yang terpilih sebagai Ketua MDA Bali.
Sesuai dengan Keputusan Bendesa Agung MDA Bali Nomor 01/SK/BA/MDA-PBALI/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Susunan kelengkapan pengurus/prajuru MDA Bali masa bhakti 2019-2024 pada menimbang poin b menyatakan bahwa Paruman Agung Desa Adat se -Bali yang diselenggarakan di wantilan Pura Samuwan Tiga, Gianyar pada hari Anggara, Pon Langkir tanggal 6 Agustus 2019 memberikan mandat sepenuhnya kepada Bendesa Agung terpilih untuk melengkapi susunan lengkap pengurus/prajuru MDA Bali 2019-2024.
“Akhirnya malah beliau sendiri (Ida I Dewa Gede Ngurah Swasta, red) yang mengeluarkan keputusan atas nama Bendesa Agung sebagai Ketua MDA Bali. Padahal semestinya ada berita acara keputusan Parum terkait siapa nama terpilih sebagai Ketua MDA Bali. Ini yang kita pertanyakan terkait kepastian hukumnya. Tapi jika namanya sudah mendapatkan keputusan pengadilan negeri, kita akan hormati namanya seperti itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, ada pernyataan Mendagri Selasa 03 November 2020, yang dengan tegas menolak APBD jika tidak ada alokasi anggaran untuk FKUB. Serta Pernyataan Mendagri tentang Anggaran FKUB 2019-2020 tertinggi diperoleh oleh Kalteng dan Sulteng. Sementara itu, untuk provinsi yang menganggarkan di atas Rp1 Miliyar diantaranya Provinsi Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Artinya, harus ada transparansi dalam penggunaan dana hibah tersebut.