Miris, 30 Tahun Perjuangkan Hak, Malah di Ponis 6 Tahun Penjara

I Wayan Adimawan, S.H. M.H

DENPASAR, BeritaDewata – Nasib dialami I Made Sumantra (74) mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali era 1980-an boleh dibilang sangat miris.

Dalam memperjuangkan haknya kurang lebih 30 tahun, diungkap kuasa hukumnya I Wayan Adimawan, S.H. M.H , sebagaimana pedoman dan perjanjian kemufakatan tertanggal 5 Mei 1993 antara Frans Bambang Siswanto dan terdakwa bebuntut pidana.

“Bagaimana tidak, perjuangan sang kakek ini harus menelan pil pahit, dijerat pasal 266 KUHP atas tuduhan tindakan memberikan keterangan palsu pada surat otentik dengan putusan No 15/Pid.b/2019/ Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar selama 6 tahun penjara,” jelasnya, di Denpasar Selasa (12/6)

Putusan ini memperbaharui putusan Pengadilan Negeri Denpasar No : 1333/Pid.b/2018/PN Dps menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dimana dalam PT justru dijatuhi pidana 6 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Dari informasi dapat digali, sekarang ini terdakwa sedang dititipkan di lapas Kerobokan lantaran dalam proses pengajuan perlawanan hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara akrab disapa Tang Adimawan ini mengatakan, bahwa berkas permohonan kasasi telah dilimpahkan Pengadilan Negeri Denpasar beradasarkan surat pelimpahan perkara kasasi No : W.24-U1/3774/HK.01/05/2019, tertanggal 29 mei 2019.

“Sudah sesuai prosedur, dimana selaku kuasa hukum kita sudah melayangkan proses administrasi permohonan pemeriksaan kasasi,” katanya.

IST: I Made Sumantra (kanan) bersama I Wayan Adimawan SH.MH

Lebih lanjut ia mengungkap, bahwa silsilah kliennya berasal dari salah satu keluarga pejuang kemerdekaan.

“Tidak banyak yang tahu, bahwa I Made Sumantra merupakan salah satu keluarga besar pejuang kemerdekaan I Nyoman Mantik. Salah satu tokoh pejuang pendiri organisasi Dewan Perjuangan Rakyat Pemuda Indonesia Sunda Kecil, sebagai penghubung Jawa – Bali dalam merebut kemerdekaan bersama pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai,” terangnya.

Adimawan mengaku prihatin mengetahui kliennya sebagai salah satu keluarga tokoh pejuang kemerdekaan dan sudah tua harus tinggal di lembaga permasyarakatan. Apalagi sekarang ini sudah dalam kondisi sakit-sakitan dan cacat pisik.

“Bayangkan, dalam beraktivitas hanya menggunakan tangan kanan disebabkan tangan kiri cacat karena kecelakaan membuat siapa melihat terasa pilu,” paparnya

Pengacara ini berharap agar upaya hukum kasasi dilakukan kliennya agar bisa diawasi semua komponen masyarakat luas dan media massa.

“Kita berharap kasus ini berjalan sesuai aturan hukum dengan terang-benerang dan benar. Saya yakin kebenaran dari kasus ini akan terungkap pada waktunya,” tutupnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here