Mery Cabut Kuasa untuk Benyamin dan Sity Sapurah

Kaspar Gambar, SH dan Siprianus Bulu memperlihatkan surat pencabutan kuasa kepada Yulius Benyamin Seran, SH dan Sity Sapurah, SH

DENPASAR – Terpidana 9 bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak kandung Baby J yakni Mariana Dangu alias Mery akhirnya mencabut surat kuasa kepada Yulius Benyamin Seran, SH dan Sity Sapurah, SH dari kantor hukum Tarik Law Firm, yang pernah diberikan kepada mereka pada 26 Januari 2018.

“Dengan demikian, Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bahu HAM) Flobamora Bali yang selama ini menjadi kuasa hukum Mery dan Baby J, tetap berlaku,” kata Kaspar Gambar, SH., dari Bahu HAM Flobamora Bali di Denpasar, Senin (29/01/2018).

Kaspar Gambar menjelaskan, sebelumnya pada 27 Januari 2017 siang, Kaspar bersama keluarga Mery dan Satgas Flobamora mendatangi Mery di Lapas Kerobokan untuk mengklarifikasi soal berita di media massa bahwa Mery sudah memberikan kuasa kepada Benyamin Seran dan Sity Sapurah untuk mengurus Mery dan anak kandungnya Baby J – hasil hubungan di luar nikah dengan bule Austria, Otmar Daniel Adelsbeger alias Oty – dan terbesit niat Oty menikahi Mery.

Menurut Mery, waktu Benyamin Seran dan dan Sity Sapurah serta beberapa orang lagi datang ke Lapas Kerobokan, mereka hanya meminta Mery menandatangani surat yang seharusnya membolehkan Oty membesuk anaknya (Baby J). Celakanya, seperti kita tahu di media, justru diklaim sebagai kuasa hukum Mery dan Baby J.

“Bahkan Mery sudah meminta Oty menghapus berita tentang niat menikahinya tapi Oty gak respon,” terang Kaspar Gambar.

Kaspar Gambar menguraikan, ketika Bahu HAM Flobamora menangani kasus ini Juli tahun 2017 lalu, ada dua surat kuasa yang diterima sebagai landasan untuk mendampingi Mery dan Baby J.

Pertama, surat kuasa dari Mery kepada Bahu HAM Flobamora sebagai penasihat hukumnya dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dan kita tahu, setelah kami dampingi di PN Denpasar, akhirnya Mery divonis 9 bulan penjara dan hak asuh anak (Baby J) tetap diberikan kepada Mery dan putusan ini sudah incraht.

Kedua, ketika Kaspar Gambar dari Bahu HAM Flobamora Bali mengambil putusan PN Denpasar di Lapas Kelas II A Denpasar bertemu Mery di Lapas Kerobokan sekitar tgl 3 Januari 2018, Mery juga menandatangani surat kuasa lagi kepada Bahu HAM untuk mengurus Baby J dan hak-hak hukum Mery selama di dalam dan setelah keluar dari penjara nanti.

Ketiga, dan ini juga sangat penting, ketika Mery masih ditahan di Polda Bali dan Baby J diasuh oleh Yayasan Metta Mama and Maggha, Mery sudah memberikan kuasa kepada Bahu HAM Flobamora Bali untuk mengurus kepindahan Baby J dari Yayasan Metta Mama and Maggha ke Yayasan Sayangi Bali dan selama Baby J diasuh oleh Yayasan Sayangi Bali.

“Tiba-tiba ada yang menerima surat kuasa baru dari klien kami sebagai kuasa hukum Mery dan Baby J. Ini kan lucu. Itulah makanya pada 27 Januari kami klarifikasi dulu ke Mery menanyakan apakah surat kuasa yang pernah diberikan Ke Bahu HAM Flobamota tetap berlaku? Jawaban mery tetap. Karena itu Kami meminta mery mempertimbangkan untuk mencabut surat Kuasa kepada Yulius Benyamin Seran dan Siti Sapurah dan akhirnya Mery mencabut kuasa kepada mereka, terhitung mulai hari ini, 29 Januari 2018,” beber Kaspar Gambar.

Menurut Kaspar Gambar, setelah Mery selesai menjalani hukuman penjara, selanjutnya Mery akan pulang dulu ke kampung halamannya di Dusun Loko Wae Lara, Desa Buru Deilo, Kecamatan Wawena Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT guna menenangkan pikiran sekalian berkumpul dengan keluarganya.

Sementara itu, Siprianus Bulu, salah seorang keluarga Mery di Bali yang hari ini bersama Kaspar Gambar ke Lapas Kerobokan mengatakan, sangat menyesalkan pemberitaan di media massa bahwa Oty mau menikahi Mery.

“Kok gampang sekali dia ngomong, sudah bikin Mery begini (dipenjara-red), lalu memelas mau menikahi, kami keluarga besar tidak mau dipermainkan begini terus,” kata Sipri, sambil mengaskan keluarga besarnya tetap mempercayakan kasus hukum Mery dan anaknya kepada Bahu HAM Flobamora Bali. (adv)

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here