Menjadi Garda Utama Penegakan Kebijakan KTR, Satpol PP Provinsi Bali Bersama Udayana Center Gelar Capacity Building

DENPASAR, BERITADEWATA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bekerjasama dengan Universitas Udayana melalui Udayana Center for NCDS, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah Bali  mengelar Capacity Building Satpol PP Provinsi Bali dengan tema “Optimalisasi Penegakan Kebijakan di Bidang Kesehatan dan Pengendalian Rokok di Bali” Selasa (12/04) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mengasah kemampuan dalam penegakan kebijakan dibidang kesehatan dan pengendalian rokok di provinsi Bali, kegiatan ini diikuti 100 orang anggota Satpol PP dari Kabupaten/Kota se-Bali.

“Kegiatan ini tidak hanya bincang semata, melainkan kedepanya untuk menyusun rencana aksi sehingga gerak langkah kita sama, persepsi kita sama menegakan perda, ” Ujarnya.

I Made Kerta Duana dari Udayana Central mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan garda utama penegakan kebijakan daerah yang memiliki peran yang sangat penting baik pada tatanan edukasi maupun penegakan aturan dan kebijakan di bidang kesehatan dalam mewujudkan tujuan tersebut.

“Penurunan jumlah perokok pemula yang merupakan salah satu target RPJMN dapat diwujudkan dengan penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peniadaan Iklan Rokok Luar Ruang yang maksimal,” ujarnya.

“Untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan upaya maksimal dan pelibatan langsung Satpol PP di seluruh Provinsi Bali dalam pelaksanaannya, ” Imbuhnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang  juga selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia saat menjadi narasumber menjelaskan, pengendalian rokok menjadi prioritas masalah kesehatan. Sedangkan pengendalian rokok bukan isu yang menarik untuk dijual bahkan banyak menimbulkan pro dan kontra, dengan cara yang humanis, persuasif, evaluasi turun kelapangan Bupati Suwirta berhasil menegakan perda KTR dan pengendalian iklan rokok di Kabupaten Klungkung.

Dihadapan Satpol PP se-Bali Bupati Klungkung berbagi pengalaman implementasi Kawasan Tanpa Rokok dan iklan rokok di Kabupaten Klungkung yakni dengan komitmen dan aksi yang kuat mensosialisasikan dalam penerapan Perda KTR dan pengendalian iklan rokok.

“Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri, ” ujar Suwitra.

Menurutnya strategi pengendalian bahaya rokok di Klungkung dengan komitmen pemerintah, pemberdayaan masyarakat adat dan remaja, dukungan pengelola kawasan, sosialisasi, dan klinik berhenti merokok.

“Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan,” Jelasnya.

Pihaknya juga menjelaskan Komitmen dan aksi dalam mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di Klungkung yakni, Implementasi KTR, Elimasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta mendorong pembuatan hukum adat (perarem) KTR Desa Adat, Gebrak partisipasi masyarakat klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok.

“Kita harus berkomitmen bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan. Mengantisipasi prilaku merokok pada generasi muda dengan menciptakan lingkungan bersih tanpa asap rokok,” imbuhnya

Dirinya juga mengajak bersama-sama menegakan kebijakan KTR dan larangan iklan rokok. “Mari mulai, perlahan kita tegakan pengendalian iklan rokok di Pemerintah Provinsi Bali, kordinasi antar OPD penting dilakukan sehingga penegakan bisa kita tuntaskan,” ajak Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here