JAKARTA, BeritaDewata – Pertanyaan tentang wakaf uang cukup sering dilontarkan oleh masyarakat. Sebab, selama ini kaum muslimin di Indonesia jika mendengar kata wakaf maka akan langsung berasumsi mengenai tanah, bangunan, maupun benda properti lainnya. Padahal, wakaf uang juga menjadi bentuk wakaf produktif yang bisa dilakukan.
Nah, pada ulasan artikel kali ini kita akan membahas mengenai salah satu instrumen ekonomi syariah. Lebih tepatnya adalah seputar wakaf uang dan beberapa tanya jawab yang terkait wakaf uang.
Sebenarnya, Apa itu Wakaf Uang?
Jika merujuk pada pengertiannya sendiri, wakaf uang dapat diartikan sebagai seorang atau lembaga nadzir yang telah memenuhi syarat berlaku untuk memanfaatkan hartanya sesuai dengan ketentuan syara’ dengan tidak mengurangi atau bahkan menghilangkan jumlah pokoknya, seperti dihibahkan, diwariskan, dan lain sebagainya.
Hampir sama prakteknya seperti wakaf pada umumnya. Akan tetapi, yang menjadi pembeda di sini adalah berupa benda yang diwakafkan itu sendiri. Jika biasanya wakaf berupa benda bergerak (mobil) dan tidak bergerak (bangunan), namun kali ini wakif atau orang yang berwakaf menggunakan instrumen uang tunai.
Lalu, Bagaimana Fiqih Memandang Wakaf Uang Ini?
Persoalan yang sering ditanyakan selanjutnya adalah mengenai kajian pembahasan fiqih terkait perkembangan metode wakaf yang belakangan ini tengah terjadi. Apa lagi setelah tren peluncuran Sertifikat Wakaf Tunai dengan SIBL (Social Investment Bank Ltd.) yang diprakarsai oleh Prof. Dr.M.A.Mannan.
Dari kalangan Malikiyah (pengikut mazhab imam Maliki) sendiri membolehkan transaksi wakaf uang ini, sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi (15/325).
Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa (31/234-235), juga meriwayatkan bahwa pendapat dari beberapa imam mazhab Hanbali membolehkan wakaf dalam bentuk uang. Seperti halnya dikatakan juga oleh Ibnu Qudamah dalam bukunya Al-Mughni (8/229-230).
Di Indonesia, persoalan wakaf uang ini telah dijawab dengan keluarnya fatwa MUI nomor 2 Tahun 2002 dan UU No. 41 tahun 2004, yang membolehkan transaksi wakaf uang. Dan dalam hal ini, pengertian uang diperluas dengan melibatkan surat-surat berharga. Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum wakaf uang adalah boleh dan tidak menyalahi aturan dan kaidah fiqih yang ada.
Apa Saja Ketentuan Wakaf Uang?
Pertanyaan tentang wakaf uang selanjutnya adalah mengenai apa saja kriteria dan ketentuan seseorang yang boleh berwakaf. Apakah orang yang berwakaf haruslah miliarder? Tentunya tidak. Karena pada dasarnya, syarat-syarat wakaf uang hampir sama dengan persyaratan wakaf pada umumnya, yaitu:
A. Syarat Wakif (orang yang hendak berwakaf)
a. Baligh
b. Berakal sehat dan normal
c. Atas kemauannya sendiri, bukan paksaan
d. Merdeka
B. Syarat Harta yang Diwakafkan
a. Memiliki nilai (value purposes)
b. Dimiliki oleh wakif saat melakukan wakaf
c. Diketahui keberadaan harta saat proses penyerahan wakaf
d. Dapat dimanfaatkan secara terus menerus dan tidak diwariskan, dihibahkan, atau dipindahtangankan kepada orang yang bukan diwakafi.
Bagaimana Contoh Wakaf Uang Itu?
Wakaf uang akan diserahkan dalam bentuk uang melalui LKS PWU ( Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). Penyerahan uang ini bisa berupa nominal mata uang yang sering kita jadikan transaksi pembelian dan pembayaran, bisa juga melalui surat-surat berharga.
Contoh Wakaf Uang :
Bapak Ahmad ingin mewakafkan 50 Al-Qur’an untuk sebuah masjid. Ia menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 untuk pembelian 50 Al-Qur’an dengan nilai per Al-Qur’an adalah Rp 100.000 kepada pengurus masjid. Uang Rp 5.000.000 tersebut adalah bagian dari wakaf uang (sebelum dibelanjakan untuk pengadaan Al-Qur’an uangnya masuk melalui rekening Nazhir wakaf uang yg terdaftar di LKS PWU).
Nah, itulah informasi mengenai wakaf uang dan berbagai pertanyaan tentang wakaf uang. Jawaban lain mengenai zakat maupun wakaf, juga bisa Anda dapatkan melalui Literasi Zakat Wakaf. Follow instagram kami di @literasizakatwakaf dan ikuti channel YouTube Literasi Zakat Wakaf untuk informasi terbaru dan terlengkap mengenai zakat dan juga wakaf!