Menang Gugatan di MA, Koster Undang Aktifis Lingkungan Hidup ke Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7).

DENPASAR, BeritaDewata – Permohonan uji materi terhadap Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur tentang timbulan sampah plastik akhirnya dimenangkan oleh Pemprov Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, permohonan uji materi terhadap Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai dilakukan oleh tiga pihak yakni Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik), dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik). Sementara majelis hakim dari Makamah Agung (MA) terdiri dari H Supandi (Ketua), H. Yulius, H. Yodi Martono Wahyunadi.

Menurut Koster, hasil permusyawarah hakim di MA tanggal 3 Mei 2019 memutuskan dan dituangkan dalam putusan MA No. 29 P/HUM/2019. Amar putusannya berbunyi dengan tegas yakni menolak permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon yaitu ADUPI, dan dua pihak lainnya dan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Banyak pertimbangan hukum majelis hakim untuk menolak permohonan uji materi tersebut. Salah satunya adalah Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya,” ujarnya di Denpasar, Kamis (11/7).

Peraturan lebih tinggi yang dimaksud antara lain UU No 39 Tahun 1999 tentang Ham, juncto UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah juncto UU No 12 Tahun 2012 pembentukan peraturan perundang-undangan, juncto UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Selain mengumumkan kemenangan permohonan uji materi di MA, Koster juga mengundang secara resmi seluruh pihak yang mendukung penolakan uji materi mulai dari para LSM lingkungan hidup, pemerintah pusat, aktifis lingkungan hidup dari berbagai negara di dunia, para pemerhati kebijakan publik.

“Kita mendapat banyak dukungan dari semua pihak terait. Makanya Pemprov Bali akan mengundang para pendukung yakni tepat pada hari jadi Pemprov Bali tanggal 14 Agustus 2019 untuk dijamu secara khusus. Mereka telah melakukan dukungan, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Koster juga meminta kepada semua pemerintah daerah di Indonesia agar tidak perlu takut menyusun peraturan sejenisnya karena Bali dan beberapa wilayah lainnya sudah memenangkan gugatan tersebut.

“Saya berharap daerah lainnya di Indonesia segera menyusun aturan yang sama. Bali bisa menjadi referensi. Mari kita membuat lingkungan Indonesia ini sehat, bersih, terlindung dari unsur sampah plastik,” ujarnya. Usai memenangkan gugatan ini, diharapkan rakyat Bali segera secara konsekuen dan dengan kesadaran yang tinggi melaksanakan Pergub tersebut.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here