BADUNG, BeritaDewata – Dalam upaya penanganan permasalahan penerapan protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Badung memanggil PT. Tirta Investama Aqua Mambal untuk memaparkan presentasi terkait penerapan prokes di lingkungan kerjanya dihadapan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bertempat di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (2/2). Acara presentasi juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Badung I GAK Suryanegara, Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata serta perwakilan dari perangkat daerah terkait lainnya.
Kasat Pol PP IGAK Suryanegara menyampaikan pemanggilan terhadap PT. Tirta Investama Aqua Mambal karena pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I yang dimulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, PT. Tirta Investama Aqua Mambal telah melanggar protokol kesehatan dimana kegiatan operasionalnya masih berlangsung selama 24 jam dan sudah ditindak tegas oleh Satgas Kabupaten Badung dengan mendapat SP I. Apabila melakukan pelanggaran yang kedua kalinya pada PPKM tahap II, pihak PT. Tirta Investama Aqua Mambal juga siap membayar denda sebesar Rp 1 juta atau menutup pabriknya selama 7 hari.
“Karena yang boleh beroperasi selama 24 jam cuma pasar dan fasilitas kesehatan. Mengingat permasalahan prokes ini merupakan permasalahan penting guna menurunkan angka terpapar Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten Badung akan lebih tegas lagi di PPKM jilid II ini,” tegasnya.
Sedangkan Wabup Suiasa menyampaikan bahwa operasional PT. Tirta Investama Aqua Mambal ini termasuk salah satu kegiatan yang memenuhi kebutuhan esensial sehingga kedepannya bagaimana mengoperasikan kegiatan operasional di pabrik Aqua dengan pembagian waktu agar mengikuti PPKM dan prokes.
“Dari 24 jam itu agar diatur durasi jam kerjanya yang biasanya terbagi menjadi 3 shift. Sedikit saja kita lengah dan terselip, nanti kedepannya akan menjadi masalah besar karena PPKM ini sangat sensitif,” tegasnya.
Untuk itu kedepan dalam waktu yang tidak ditentukan pihaknya akan mengecek lagi operasional PT. Tirta Investama Aqua Mambal agar tidak terulang kesalahan yang sama dan bisa saling menjaga.
“Saya arahkan agar melakukan pola 75 % yang bekerja dan 25 % agar melakukan Work From Home. Tiap-tiap shift agar jumlah pekerja dibatasi sehingga dari sisi penerapan PPKM di sektor yang esensial juga ada batasannya,” katanya seraya mengharapkan agar PT. Tirta Investama Aqua Mambal dapat mengikuti aturan yang sudah berjalan, karena sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 menyatakan untuk kegiatan essensial bisa beroperasi dengan tetap memperhatikan waktu operasional dan jumlah orang yang bekerja.