DENPASAR, BERITADEWATA – Perjuangan masyarakat Nusa Penida melalui I Wayan Muka Udiana membuahkan hasil. Setelah heboh adanya pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana bansos pembangunan pura yang diduga diotaki oleh Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, akhirnya ada masyarakat yang mengembalikan dana sebanyak Rp 420 juta.
Hebohnya pemberitaan Bansos yang diduga dari korupsi membuat masyarakat mengembalikan uang tersebut. Bukan hanya mengembalikan uang, masyarakat juga meminta agar publik bisa menilai dan polisi silahkan mengusutnya.
Kepada beberapa awak media di Denpasar, Selasa (12/3), I Wayan Muka Udiana mengatakan, jika dirinya sudah menemui penyidik di Polda Bali kemarin, Senin (11/3). Ia memang sengaja datang ke Denpasar, ke Polda Bali untuk memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada oknum masyarakat sudah mengembalikan uang Bansos Rp 420 juta.
“Saya datang ke Polda untuk memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada masyarakat yang mengembalikan uang Bansos itu Senin kemarin (11/3). Silahkan masyarakat menilai, Penegak hukum segera telusuri agar masalah dugaan korupsi ini menjadi terang benderang,” pintanya.
Dalam kesempatan ini, katanya, bentuk permintaan perlindungan agar kasus yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, Kajati Bali, Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, dengan tembusan ke BPK, BPKP, BPKAD, bisa diawasi Propam Polda Bali direspon dengan baik. Sampai saat ini penegak hukum terus melakukan pengembangan terhadap aduan dan nantinya ditelusuri mengenai latar belakang pengembalian uang Bansos Rp 420 juta, oleh oknum penerima untuk pembangunan Pura Paebon Banjar Cubang, yang di Fasilitasi oleh Ketua DPRD I Wayan Baru.
Dijelaskannya, pengembalian dana sebesar Rp 420 ke BPKP Daerah Klungkung itu terjadi setelah heboh pemberitaan tentang dugaan korupsi dana hibah Bansos yang dilaporkan oleh warga Nusa Penida I Wayan Muka Udiana. Sebenarnya pembanguanan pura itu fiktif, atau tidak ada sama sekali. Melihat pengembalian dana itu, ia berasumsi bahwa langkah yang diambil sejumlah masyaraka bukan tindakan yang benar.
Pertanyaannya, kenapa tidak kembalikan sebelum ada pemberitaan? Lalu bagaimana seandainya tidak ada masyarakat yang peduli lalu melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masarakat? Dijelaskan I Wayan Muka, tentu oknum terlapor itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa. Karena itu, jangan menggunakan jabatan dan menyatakan berniat baik dengan menggunakan cara-cara yang tidak lazim. Sebenarnya wakil rakyat digaji dan diberi fasilitasi mewah oleh pemerintah dan rakyat sehingga harus bekerja dengan baik. Juga, sungguh-sunguh menjalankan tugas.
Dengan adanya kejanggalan yang ditemukan ini (pengembalian dana hibah Bansos APBD 2018), pihaknya selaku masyarakat meminta pada aparat hukum untuk menindak hal-hal semacam ini agar kedepannya tidak ada lagi oknum pejabat yang lalai menjalankan tugasnya. “Terlebih, ke depan tidak ada yang korupsi lagi,” timpalnya.
I Wayan Muka Udiana berharap semua masyarakat Nusa Penida ikut terpanggil untuk melapor tindak-tanduk oknum pejabat yang merugikan pemerintah dan masyarakat. “Ada yang bilang bangga dengan keberanian saya, tapi tak penting saya sebut siapa orangnya. Intinya saya berharap masyatakat Nusa Penida jangan takut, ayo mari sama-sama memerangi korupsi,” ujarnya.
Sebab, selain dalam aduan ke Ditkrimsus Polda Bali, diduga masih banyak lagi dana Bansos yang belum terpantau. Seperti terjadi pengembalian dana Rp 420 juta. “Saya bukan pemegang data akurat. Ini wajib dicurigai karena ada orang yang mendadak mengembalikan dana hibah bansos lewat dari masa pertanggung jawaban,” terannya.
Penegak hikum diharapkan agar menelusuri dan menindak tegas kasus ini termasuk menelusuri latar belakang dari orang yang sudah mengembalikan dana hibah. Tentu menggunakan bukti petunjuk pengembalian dana sebanyak itu. “Semoga ini segera terugkap agar masyatakat bisa menilai,” tutupnya.