Marak, Wagub Janji Berantas Pengoplos Gas

Modusnya elpiji 3 kilogram dengan harga subsidi dialihkan dengan cara disuntik ke tabung 12 atau 50 kilogram hasilnya lalu dijual denga harga industri. Apa ini dibolehkan?

Beritadewata.com, Denpasar – Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta berjanji akan memberantas kejahatan pengoplos gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram di seluruh Bali. “Kemarin sudah ada rapat koordinasi dengan tim pengendali inflasi daerah (TPID). Dalam rapat tersebut sudah dibentuk tim khusus untuk memberantas agen yang akan mengoplos gas. Kita akan bertindak tegas, siapa pun dia,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta berjanji akan memberantas kejahatan pengoplos gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram di seluruh Bali

Sudikerta juga menegaskan akan bertindak tegas jika ditemukan adanya keterlibatan aparat baik dari kepolisian maupun sipil yang terlibat dalam tindakan pengoplos gas. “Kalau ada aparat yang terlibat, kita akan tindak tegas, baik itu dari kepolisian maupun dari sipili,” tegasnya. Ia mengaku sudah ada 3 agen yang ditangkap dan diproses hukum karena ketahuan mengoplos gas dari 3 kilogram menjadi 12 kilogram. “Ini untuk memberikan efek jera kepada mereka yang bertindak melawan hukum,” ujarnya (tanpa menyebutkan 3 agen di maksud).

Sudikerta mengaku, modusnya agen membeli elpiji 3 kilogram dengan harga subsidi. Nanti isi gas itu akan dialihkan dengan cara disuntik ke tabung 12 atau 50 kilogram. Hasilnya lalu dijual denga harga industri. Keuntungannya berlipat lipat. Padahal elpiji ukuran 3 kilogram merupakan harga subsidi yang harus dinikamati oleh rakyat banyak. “Jangan sampai agen itu nakal. Aparat nakal. Kalau nakal akan kita tangkap,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Dari sumber terpercaya, semua lokasi pengoplosan gas Elpiji 3 kg sudah di ketahui oleh oknum Polisi. Bahkan, sumber juga mengungkapkan, agen atau PT yang menjadi penyuplai gas Elpiji 3 kg, mengetahui tempat pengoplosan dan siapa saja pelakunya, tentunya persengkongkolan ini juga diduga sudah diketahui oleh oknum aparat terkait.

Menurut sumber ini, agen begitu leluasa mengalokasikan gas elpiji 3 kg tanpa pengawasan pihak terkait. Dalam kegiatannya, demi mendapatkan keuntungan lebih besar lagi, agen lebih mengutamakan pengoplos dari pada pangkalan resmi.

“Jual gas ke pangkalan saja, oknum agen sudah menaikin harga, sehingga masyarakat membeli gas elpiji 3kg jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan Pemerintah Provinsi Bali. Apa lagi, elpiji 3 kg dijual langsung ke pengoplos, tentunya dengan harga berlipat, keuntungannya bisa 300 persen lebih.” terang sumber, yang namanya tidak bersedia di Publikasikan.

Jelas perbuatan tersebut “melecehkan” peraturan Pemerintah, terutama Peraturan Gubernur Bali terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran pengoplosan bisa dijerat dengan Pasal 55  UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar), dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar).

Baca juga: “Atensi” Lancar, Pengoplosan Gas Elpiji Semakin Menggila

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here