Mantan Wakil Gubernur Bali Resmi Ditahan


Denpasar, Berita Dewata – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya resmi ditahan di Polda Bali, Kamis malam (4/4). Caleg DPR RI Dapil Bali itu ditahan usai ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Bali sejak sore harinya. Penahanan dilakukan sejak pukul 19.30 Wita di Rutan Polda Bali.

Penahanan ini terkait kasus yang menerpa Sudikerta. Sudikerta dilaporkan oleh rekan bisnisnya Alim Markus dari PT. Maspion Surabaya hingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada November 2018 lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, Sudikerta pun sedikit susah untuk dimintai keterangan meskipun beberapa kali surat pemanggilan dilakukan. Saat itu pihak Polda Bali juga telah melakukan pencekalan terhadapnya, untuk mengantisipasi sewaktu-waktu jika kemungkinan melarikan diri. Hingga akhirnya ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam.

“Baru saja kami tahan Bapak Sudikerta malam ini. Tadi sudah kami periksa sekitar 2 jam-an lah. Pertimbangannya ya karena yang bersangkutan selama ini mempersulit penyidikan, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, prosesnya supaya cepat juga. Kalau dicekal kan sudah mudah diperiksa,” terang Dir Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho, Kamis malam, (4/4).

Sementara itu saat ditanya apakah tersangka sedang menunggu pesawat tujuan Singapura, Yuliar hanya membenarkan bahwa Sudikerta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun pihaknya masih enggan menjelaskan ke mana negara yang akan dituju oleh tersangka. Pun alat bukti yang digunakan pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka juga sudah jelas. “Ya nggak tahu mau kemana. Mungkin mau pesiar keluar negeri,” jawabnya.

Kepolisian  akan mengembangkan kemana aliran uang hasil penipuan ini. Dan ditanya apakah tiga tersangka lainnya sesegera mungkin juga akan menyusul Sudikerta, pihaknya masih enggan menjawab. “Sabar,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui bahwa Sudikerta tersandung tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Kemudian ditetapkan menjadi tersangka sejak 30 November 2018. Kasus tersebut kemuduian menyeret tiga orang lainnya, yakni Ida Bagus Herry Trisna Yuda, 49, I Wayan Wakil, 51 dan Anak Agung Ngurah Agung, 68 juga menyusul menjadi tersangka sejak 28 Maret 2019 lalu.

Sementara kuasa hukum Sudikerta Togar Situmorang mengaku tidak tahu persis alasan kliennya itu pergi keluar kota. Sebab, ia tidak diberitahu oleh Sudikerta. “Saya sendiri tidak tahu, bapak mau pergi kemana. Karena saya tidak diberitahu atau informasikan. Setahu saya, hari ini bapak dijadwalkan untuk diperiksa di Polda. Tapi itu tadi, saya juga tidak diberitahu, apakah bisa hadir atau tidak. Saya justru kaget, tahu – tahunya bapak sudah di Bandara,” katanya.

Saat tiba di gedung Dit Reskrimsus Polda Bali pukul 16.00 Wita, Sudikerta yang mengenakan celana panjang warna hitam dan baju putih tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya hendak pergi kemana. Ia dikawal penyidik langsung menuju ruang pemeriksaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sudikerta menyandang status tersangka sejak November 2018 lalu dalam kasus tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu yang dilaporkan oleh pihak Maspion Group. Selain Sudikerta, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah I Wayan Wakil  (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang merupakan adik iparnya Sudikerta. Bahkan,  Herry Trisna telah diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Selasa  (2/4) lalu.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here