Buleleng – Satres Narkoba Polres Buleleng kembali sergap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah hukum Polres Buleleng. Kali ini sekaligus menangkap pelaku pemakai dan pengedar narkotika. Seperti yang terjadi pada Kamis (28/9) sekitar pukul 21.30 Wita, Satnarkob lebih dahulu menangkap Agus Maulidin alias Agus (22) selaku pemakai narkotika jenis sabu yang berasal dari Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Menariknya terduga pelaku saat ini masih mengenyam pendidikan disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap di jalan raya Seririt-Gilimanuk, tepatnya di Dusun Brongbong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Dengan berhasil tertangkapnya Agus ini, dari polisi hasil pengembangan kasus ini, terungkap bahwa Agus mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari Gede Astrawan alias Jangaran yang bertempat tinggal di Jalan Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari hasil keterangan yang diberikan Agus, saat itu juga polisi melakukan penyergapan terhadap Jangaran di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasatres Narkoba, AKP Ketut Adnyana Tj seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, pada Selasa (3/10) di Mapolres Buleleng mengungkap kronologis penangkapan terhadap tersangka Agus yang berawal dari laporan masyarakat Gerokgak yang mengatakan akan ada transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian ke Dusun Brongbong. ”Saat digeledah, pelaku terbukti membawa bahan kristal bening yang diduga sabu sebanyak 1 paket,” terang Adnyana TJ yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Suartika.
Setelah tersangka ditemukan terbukti membawa sabu, selanjutnya diintrograsi dan dari keterangannya bahwa ia mendapat sabu dari tersangka Jangaran. ”Mendapat keterangan dari Agus itu, secara sigap kami melakukan penangkapan terhadap Jangaran dirumahnya. Dan Jangaran ini, untuk sementara diduga sebagai pengedar, sedangkan tersangka Agus sebagai pemakai narkotika jenis sabu,” urai Adnyana TJ. Dimana Jangaran mendapatkan sabu, masih melakukan penyelidikan
Sementara itu tersangka Jangaran, saat dikonfirmasi mengaku baru 6 bulan terjun didunia narkotika. Dan setiap hari bisa menjual 1 hingga 2 paket. ”Saya baru enam bulan bisnis narkotika jenis sabu ini,” jelas Jangaran diruang Kasatnarkob. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku untuk saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Selanjutnya tersangka Jangaran yang dugaan sementara sebagai pengedar di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.