Maha Guru Wanaprasta Siap Urus Ijin Tinggal Sementara Dalam Hutan

Maha Guru Wanaprasta

Buleleng – Sebelumnya Maha Guru yang tinggal di Goa Panca Pandawa untuk melakukan Pertapaan (Wanaprasta) dijemput dan dikeluarkan dari Hutan Negara pada Jumat, 18 Agustus 2017, oleh petugas Dinas Kehutanan Bali Register Tanah Kehutanan (RTK) IV karena dinilai tidak memiliki ijin pemanfaatan kawasan hutan lindung yang berada di Desa Tambakan (Puncak Manggu) Kecamatan Kubutambahan.

Petugas RTK IV yang datang kelokasi di ketuai Nyoman Sumendra memberikan berbagai penjelasan terkait Maha Guru melakukan Wanaprasta dihutan yang di lindungi Negara, bahkan ia menyarankan kepada abdi Maha Guru yang bernama Wayan Dapet untuk segera mengurus ijin pemanfaatan kawasan itu sebagai tempat Meditasi Maha Guru yang sifatnya sementara.

“Dalam hal ini kami menjalankan undang undang kehutanan, bahwa kawasan hutan siapapun orang yang memasuki tanpa ijin dari Pemerintah Kehutanan berhak kami keluarkan sementara waktu, nah karena Maha Guru dalam menjalankan Wanaprastanya supaya tidak terganggu kami sarankan kepada pak Dapet sebagai abdinya untuk segera mengurus ijin itu ke Provinsi. Tetapi jika itu tidak urus ya kami ambil langkah dan jalankan undang-undang Kehutanan,” kata Nyoman Sumendra ditemui saat melakukan kunjungan, Sabtu (26/8/2017).

Menurutnya, kawasan hutan yang dilindungi negara patut dijaga dan dilestarikan bersama untuk menghindari mara bencanya yang akan timbul, belakangan ini banyak hutan sudah mulai Gundul dan ditembangi masyarakat yang sering lalu lalang di dalam hutan.

Kedatangan Satgas RTK IV bersama masyarakat Dusun Mengandang Desa Pakisan langsung disambut positif dan diterima oleh salah satu Walaka/abdi Maha Guru yang ketika itu langsung datang dari Denpasar bernama Wayan Dapet dan Maha Guru, pertemuan dilakukan diluar Goa Panca Pancawa yang berada di bawah lereng Gunung Batu Karu.

Diketahui, perjalanan Spiritual Maha Guru sudah di lakukan dari tahun 2005 dan berbagai tempat telah dijelajahi demi mencapai suatu tujuan dari ajaran agama Hindu untuk mencapai Moksa. Spritual yang dilaksanakan Ida Resi di dusun Mengandang Desa Pakisan tersebut disambut positif oleh masyarakat sekitar, bahkan Maha Guru telah dua kali menempati Goa Panca Pendawa.

Dijelaskan salah satu abdi Maha Guru asal Mengandang Nengah Sukada. Masyarakat disini menerima Maha Guru dengan baik, namun karena tempat ini sangat jauh kalau ditempuh jadi warga tidak bisa dan tidak sembarang masuk kesini. “Masalah makan, Maha Guru mencari sendiri seperti ubi, pisang dan lainya, paling tiang datang kesini satu minggu sekali menjenguk, kadang membawakan keperluan yang beliau minta, dan disini tidak ada pengikutnya cuman tiang membantu saja. Maha Guru juga selalu berpesan agar tidak memotong kayu, membunuh burung.” Ucap Sukada. Menurutnya banyak mayarakat yang ingin menemui Maha Guru minta di lukat, pihaknya mengaku suda melapor ke desa secara lisan.

Wanaprasta yang artinya Mengasingkan diri dalam hutan untuk mencapai moksatam jagathita. Abdi Maha Guru Wayan Dapet, pada kesempatan negosiasi bersama petugas Kehutanan mengaku bersedia untuk mengurus ijin sementara, pihaknya Senin depan akan segera mengurus ijin-ijin tersebut. “Kami siap dan senin ini akan segera urus ijin tinggal dihutan untuk menjalanakan Wanaprasta beliau, kami urus di Denpasar kekantor Dinas Kehutanan Denpasar,” jelas Wayan Dapet.

Ditempat terpisah Kepala Desa Pakisan Nyoman Wijasa saat dihubungi melalui saluran telephone tak menampik keberadaan Petapa tersebut, bahkan Wijasa menyatakan secara dinas pihaknya masih belum berani mengeluarkan pendapat. “Untuk saat ini, kami belum berani komentar. Pendapat kami masih biasa saja, tapi kedepan belum tau,” ucap Wijasa.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here