LSM SORAK Datangi Mapolda Bali Minta Kejelasan Terkait Kasus Skorsing Massal

LSM SORAK Dampingi Ipung di Mapolda Bali Minta Kejelasan Terkait Kasus Skorsing Massal

Denpasar – Kuasa hukum anak korban skorsing massal terhadap atlet Taekwondo Indonesia (TI) Kota Denpasar oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Bali, Siti Sapurah alias Ipung bersama Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Solidaritas Masyarakat Lawan Kejahatan (SORAK) Anak Indonesia, kembali mendatangi Mapolda Bali, Kamis (7/9/2017).

Kedatangan tersebut sehubungan dengan telah dilakukannya BAP terhadap Ketua Umum TI Kota Denpasar Anak Agung Suryawan. Ipung dan LSM Sorak meminta kejelasan mengenai BAP dan mempertanyakan apakah sudah ada gelar perkara atas kasus anak-anak Atlet yang menurut Ipung nasibnya sampai saat ini masih terkatung-katung.

“Kedatangan ke Mapolda Bali adalah untuk bertemu penyidik, meminta kejelasan, apalagi informasinya Ketua Umum TI Kota Denpasar Bapak Anak Agung Suryawan sudah selesai diperiksa pada Selasa, 5/9. Dua hari yang lalu.” Kata Ipung.

Menurutnya, Pihaknya meminta nantinya saat gelar perkara, dirinya minta diliabatkan. Karena, kepentingan anak adalah yang utama. “Apalagi, Kapolda Bali juga menjadikan kasus anak menjadi atensi. Jadi, jangan sampai kita tidak dilibatkan,” jelasnya.

Ketua LSM Sorak, Made Somiya Putra menambahkan, keterlibatan LSM ini adalah berdasarkan proses penilaian yang sudah terjadi saat ini dimana kasus Atlet ini, sudah menjadi perhatian banyak kalangan, bahwa skorsing terhadap anak-anak atlet TI Kota Denpasar dinilai tanpa dasar.

Bisa dinilai bagaimana anak-anak yang ingin berprestasi, tapi terganjal karena hanya sebatas pada kamuflase administrasi. “Dan ini, bisa terjadi pada semua anak. Pada intinya, kami memberikan pemantauan semua proses hukum terkait anak,” jelasnya.

Somiya Putra menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi semua langkah-langkah dan berkontribusi agar anak-anak korban ini tidak semakin terpuruk dan diharapkan nantinya bisa semangat lagi. “Konflik-konflik kepengurusan seperti ini bila dibiarkan, akan berpengaruh pada prestasi anak Indonesia ke depannya. Apalagi saat ini, terbukti pada perolehan medali sea games di Malaysia anjlok,” tegasnya.

Ipung menegaskan, bahwa skorsing massal telah meniadakan tentang kepentingan Hak Anak. Kasus dugaan diskriminasi ini berawal dari ketua TI Provinsi mengskorsing 7 orang atlet Taekwondo Kota Denpasar yang berlaga di Malaysia Open pada 23 – 25 September 2016 lalu.

Mereka adalah Julianto Putu Oka, Putu Oka Mahendra, Wayan Divayana Banendra Putra, I Gusti Agung Lanang Saputra, I Putu Bagus Paramananda, Mira Adelia Putra, dan Ni Kadek Nia Ananda Suaryandari. “Para atlet berprestasi ini diskorsing karena saat itu mereka berfoto bersama dengan Sekretaris TI Kota Denpasar, Cornelius Ratu yang telah diskorsing saat di Malaysia,” katanya.

Padahal, kata Ipung, kehadiran Cornelius di negeri Jiran itu atas biaya sendiri dan sebagai penonton. “Masalahnya mereka ini anak-anak dibawah umur. Jelas mereka mengalami diskriminasi anak,” bebernya.

Hari ini, Kamis, 7/9 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah datang ke Bali dan bertemu langsung dengan anak-anak atlet TI Kota Denpasar, dari hasil pertemuan tersebut KPAI berjanji bahwa apapun yang terjadi diantara orang Dewasa, tidak ada alasan untuk melibatkan apalagi mengorbankan kepentingan anak.

“Anak-anak tidak boleh menjadi korban permasalahan orang Deawasa, KPAI akan mengupayakan, bahwa anak-anak atlet TI Kota Denpasar harus diikutsertakan dalam kegiatan Porprov Bali Tahun Ini.” Pungkas Ipung.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here