TABANAN, BERITA DEWATA – KPUD Tabanan Bali merekrut 5.950 orang yang akan menjadi KPPS dalam Pilkada serentak November mendatang. Perekrutan dan pelatihan teknis akan dilakukan mulai 17 September 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPUD Tabanan sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ni Putu Suaryani saat bertemu awak media di Kantor KPUD Tabanan, Sabtu sore (14/9/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perekrutan 5 ribu lebih yang akan menjadi ketua dan anggota KPPS untuk seluruh Tabanan. “Mulai tanggal 17 November 2024 ini, KPUD Tabanan akan mulai umumkan dan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Kabupaten Tabanan,” ujarnya.
Perekrutan akan dilakukan sejak tanggal diumumkan yakni 17 September 2024. Total yang akan direkrut adalah sejumlah 5.950 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas tersebut nantinya bertugas di 850 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 133 Desa pada 10 kecamatan di seluruh Tabanan dengan rincian 849 TPS Reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus di Lembaga Permasyarakatan Tabanan.
Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan berlangsung sampai tanggal 28 September mendatang. “Seleksi KPPS adalah seleksi terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024,” ujarnya.
Ani menjelaskan, batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun. KPU Tabanan ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS dalam kondisi baik dan juga memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi.
Berikut syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada Tabanan Tahun 2024 yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.