Site icon -Berita Dewata

Layanan PWA Dinilai Perlu Dibenahi, Ombudsman Dorong Standar dan Transparansi Pemanfaatan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti

DENPASAR, BERITA DEWATA – Tata kelola Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya dari sisi pelayanan, transparansi, dan pemanfaatan anggaran. Hal ini mengemuka dalam kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali terkait potensi perbaikan sistem PWA ke depan.

Sorotan tersebut muncul seiring adanya keluhan wisatawan asing terkait mekanisme pengecekan PWA yang dinilai berulang di berbagai titik, mulai dari penginapan hingga daya tarik wisata (DTW). Kondisi ini dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan jika tidak diatur dengan standar pelayanan yang jelas.

Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, menyampaikan bahwa PWA merupakan salah satu sumber pendapatan yang nilainya signifikan dalam kategori lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

“Pada 2024, pemasukan dari PWA mencapai sekitar Rp313,8 miliar,” ujar Febri Putra di Kantor Ombudsman Bali, Rabu (21/1/2026).

Besarnya kontribusi tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan pengelolaan layanan yang tertib serta komunikasi yang transparan kepada wisatawan terkait pemanfaatan dana.

Dalam kajian Ombudsman, perhatian juga tertuju pada alokasi anggaran hasil PWA, khususnya perbandingan antara pelestarian budaya dan pelestarian lingkungan. Data menunjukkan anggaran pelestarian budaya mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp107 miliar pada 2024 menjadi Rp218 miliar pada 2025, yang antara lain digunakan untuk mendukung kegiatan budaya seperti Pesta Kesenian Bali (PKB).

Sementara itu, alokasi untuk pengelolaan sampah melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dinilai masih relatif kecil, yakni sekitar Rp40 miliar untuk sejumlah kabupaten/kota, dengan pengecualian Kabupaten Badung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya juga pernah menerima pengaduan, baik dari warga lokal maupun wisatawan asing, terkait persoalan sampah dan lingkungan.

“Isu lingkungan, khususnya sampah, menjadi perhatian serius. Jika tidak ditangani dengan baik, ini bisa berdampak besar terhadap Bali,” ujarnya.

Ombudsman menekankan pentingnya sosialisasi manfaat PWA kepada wisatawan asing, tidak hanya sebatas kewajiban membayar. Wisatawan perlu mengetahui kontribusi nyata dana PWA bagi Bali, baik untuk budaya maupun lingkungan.

“Jika transparansi pemanfaatan berjalan baik, wisatawan akan lebih sadar bahwa mereka ikut berkontribusi untuk Bali,” tambahnya.

Dalam kajian tersebut, Ombudsman menegaskan belum menyimpulkan adanya maladministrasi, namun melihat potensi maladministrasi jika sistem pelayanan tidak segera dibenahi. Sejumlah rekomendasi pun disampaikan, mulai dari penyusunan standar pelayanan PWA, penataan titik pemeriksaan, hingga penguatan transparansi pemanfaatan dana.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait PWA, Gubernur Bali Wayan Koster belum memberikan pernyataan. Ia tidak merespons pertanyaan wartawan usai rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswasabha, Renon, Denpasar, Rabu (21/1/2026).

Exit mobile version