Denpasar – Laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) akhirnya dihentikan penanganannya oleh Bawaslu pasca dilakukan rapat pleno pada Senin (11/6) di Kantor Bawaslu Bali.
Bawaslu Bali resmi menghentikan penanganan terkait laporan dugaan money politics yang dituduhkan kepada Paslon Mantra-Kerta. Cawagub Ketut Sudikerta mengaku bersyukur terkait penghentian kasus itu. “Ya pertama tentu saya sebagaimana komitmen kami berdua yang taat akan hukum, yang taat akan aturan sangat bersyukur akan hal itu,” katanya di Denpasar, Senin (11/6).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bawaslu Bali itu merupakan keputusan yang tepat dan adil. Bahkan, ia meminta semua pihak menghormati dan menghargai putusan tersebut. “Apa yang diputuskan oleh Bawaslu itu sebagai keputusan yang tepat yang harus kita hormati, dan kita hargai,” papar Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa dalam visi-misi Mantra-Kerta memang tercantum terkait janji dana Rp 500 juta/desa pekraman. Bahkan, ia mengatakan bahwa data yang dipakai oleh sang pelapor ke Bawaslu tersebut merupakan bukan data resmi yang diajukan Mantra-Kerta ke KPU Bali.
“Karena dalam visi-misi Mantra-Kerta itu sudah tertuang semua yaitu di poin 7, yakni peningkatan kualitas, pelestarian budaya dan adat, penjabarannya ada di buku terpisah, apalagi data yang dia pakai bukan data yang resmi, bukan data yang kami serahkan di sana, itu data yang pra itu, bisa diputarbalikkan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, dari putusan ini pihaknya berharap masyarakat dapat menyadari terkait bahwa Mantra-Kerta tidak melakukan money politics seperti yang dituduhkan. “Ya tentunya masyarakat dapat menyadari ini semua, bahwa yang benar itu kita,” katanya.
Pria asal Pecatu, Badung ini juga semakin optimistis bahwa masyarakat akan semakin simpati dan memilih Mantra-Kerta di coblosan 27 Juni 2018 nanti. Untuk itu, dirinya juga tetap berkomitmen untuk merealisasikan berbagai visi-misi yang ditawarkan dalam Nawacandra tersebut.
“Apa yang kita lakukan, terus lakukan sosialisasi di masyarakat untuk merealisasikan komitmen itu, sangat optimis kita,” tandasnya.
Sementara Ketua DPW Partai Nasdem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa menjelaskan, Bawaslu tentu tidak gegabah mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang dilaporkan.
“Bawaslu sudah mengkaji, membuat keputusan yang tepat. Memang laporan itu sangat tidak edukatif secara politik. Masyarakat Bali jangan mau dibodohi oleh laporan yang tidak berdasar tersebut. Bagaimana mungkin ada pemimpin yang mau mengolah APBD secara baik, membantu desa adat, malah dibilang politik uang. Logikanya saja tidak masuk. Ini pembodohan publik. Apalagi di Bali, desa adat itu berperan penting dalam menjalankan Tri Hita Karana, tetapi dihalangi, dibilang politik uang, dan seterusnya,” ujarnya.
Gunastawa menduga ada pihak-pihak tertentu yang juga orang kuat di Bali yang ikut memprovokasi agar dipaksakan bahwa program bantuan ke desa pakraman dianggap sebagai politik uang. Selain orang kuat, isu ini dimainkan oleh lawan politik untuk mempengaruhi pemilih agar bantuan desa pakraman dianggap sebagai politik uang.
“Jadi berbagai upaya dilakukan, termasuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Ini sangat tidak edukatif secara politik. Tim Mantra-Kerta sudah menjelaskan berkali-kali, dengan alasan yang sangat realistis. Tapi masih dilaporkan juga. Jadi laporan ini juga tidak realistis,” ujarnya. RL/BD