KUPVA BB Sebagai Penunjang Sektor Keuangan Miliki Peranan Strategis

Acara Sosialisasi Ketentuan Terbaru Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB),

Beritadewata.com, Denpasar – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana dalam sambutanya di Acara Sosialisasi Ketentuan Terbaru  Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB), Selasa, (28/02/2017) menjelaskan,  KUPVA BB sebagai penunjang sektor keuangan memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian stabilitas nilai Rupiah, antara lain peran KUPVA dalam memfasilitasi penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melalui jasa penukaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah.

“Bank Indonesia senantiasa memberikan dukungan dalam rangka mewujudkan usaha KUPVA BB yang sehat dan profesional sehingga pada akhirnya industri KUPVA BB di Bali akan menunjang sektor keuangan dan kegiatan perekonomian daerah,” terangnya.

Untuk itu Bank Indonesia perlu mengatur tata kelola dan penguatan KUPVA BB agar dapat mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga KUPVA BB dapat lebih mendukung pencapaian stabilisasi nilai Rupiah, dan di sisi lain dapat memberikan kepastian maupun perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Pengaturan KUPVA BB tersebut pada gilirannya akan menciptakan iklim usaha yang sehat dalam mendukung pertumbuhan industri penukaran valuta asing dan meningkatkan efektifitas pengawasan sistem pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia,” jelasnya.

Oleh karena itu Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 dan juga menerbitkan Surat Edaran No.18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016 tentang KUPVA Bukan Bank. Tujuan penerbitan PBI ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga bukan bank.

“Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik serta mendorong perkembangan industri KUPVA BB menjadi lebih sehat dan efisien. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain terhadap, cakupan kegiatan usaha, underlying transaksi, prosedur dan persyaratan perizinan, tata kelola dan perlindungan konsumen, dan kegiatan jual beli UKA di wilayah perbatasan dan kerjasama dengan Hotel,” pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here