DENPASAR, BERITADEWATA – Kuasa Hukum tergugat yakni PT Citratama Selaras Agus Samijaya mempertanyakan legal standing dari penggugat yakni I Nyoman Siang terhadap obyek lahan dan bangunan berupa Hotel Raflles Bali batal disita baru-baru ini di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Dari kronologi yang ada, maka sesungguhnya penggugat I Nyoman Siang sudah tidak mempunyai legal standing di atas obyek yang ada karena lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sebab lahan sebagaimana disebutkan dalam pipil 456 Persil nomor 6 Klas VII sudah tidak berlaku lagi. Kalau sudah tidak berlaku lagi bagaimana mungkin dia memiliki kekuatan hukum atau legal standing sebagai penggugat terhadap PT Citratama Selaras,” ujarnya di Denpasar, Minggu (1/8/2021).
Agus Samijaya akhirnya menjelaskan secara detail kronologis kasus yang sedang dibelanya tersebut. Menurutnya, kepemilikan tanah dengan SHGB No. 396 / Desa Jimbaran oleh PT. Jimbaran Green Hill ( PT. JGH ) yang terletak di Desa Kelurahan Jimbaran diperoleh dengan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak 26 tahun lalu atau sejak tahun 1995 yang lalu.
Namun saat ini dipersoalkan lagi oleh orang yang sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lagi. Selain itu terbitnya Penetapan Sita Jaminan No. 215 / Pdt.G / 2021 / PN. Dps tanggal 19 Juli 2021 juga merupakan perbuatan melawan hukum. Pada awalnya tanah tersebut merupakan tanah milik Alm. I Ketut Bengkil, warga Desa Jimbaran. Bengkil memiliki 4 orang anak atau ahli waris yaitu I Nyoman Ranek, I Wayan Rentong, I Nyoman Mintung, I Ketut Olog yang semuanya sudah meninggal dunia.
Semasa hidupnya I Ketut Bengkil memiliki 4 bidang tanah yaitu Pipil 456, Persil No. 3 kelas VII, luas 63.600 M², Pipil 456 Persil No. 5 kelas VII, luas 118.860 M² Pipil 456, Persil No 6 kelas VII, luas 10.100 M², Pipil 456, Persil No. 6 kelas VII, luas 29.150 M². Sehingga luas keseluruhannya menjadi ± 221.710 M2 atau 22, 171 Ha. Kesemuanya terletak di Keluran Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Pada awalnya kesemua bidang tanah tersebut diatasnamakan salah satu anak atau ahli waris I Ketut Bengkil yang bernama alm. I Wayan Rentong, yang telah meninggal sekitar tahun 1960. Namun kesemua bidang tanah tersebut berstatus DT ( Duwe Tengah ) yang artinya tanah- tanah peninggalan I Ketut Bengkil tersebut merupakan milik bersama diantara anak –anak dari I Ketut Bengkil yang berjumlah 4 orang tersebut.
Keempat bidang tanah peninggalan I Ketut Bengkil tersebut di atas adalah merupakan hak ke 4 orang ahli waris dari I Ketut Bengkil. Namun para ahli waris dari I Wayan Rentong yang salah satu nya adalah bernama I Nyoman Siang ingin menguasai seluruh tanah peninggalan I Ketut Bengkil tersebut dan tidak mau berbagi dengan para ahli waris dari keturunan saudara- saudaranya I Wayan Rentong yang lain yaitu I Nyoman Ranek, I Nyoman Mintung dan I Ketut Olog.
Sehingga pada tahun 1990, anak ahli waris I Ketut Bengkil lainya mengajukan gugatan pembagian waris terhadap ahli waris I Wayan Rentong di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Perkara No. 142 / PDT.G / 1990 / PN. Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Oktober 1991, No. 125 / Pdt / 1991 / PT. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo.
Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap dan perkaranya dimenangkan oleh penggugat yaitu para ahli waris atau keturunan dari anak-anak I Ketut Bengkil lainya.
Isi amar putusannya adalah perintah membagi seluruh harta peninggalan I Ketut Bengkil atas 4 bidang tanah tersebut untuk dibagi kepada 4 orang ahli waris I Ketut Bengkil secara sama rata. Sehingga masing masing ahli waris memperoleh ¼ (seperempat ) bagian dari seluruh luas tanah peninggalan dari I Ketut Bengkil tersebut.
Salah satu penerima pembagin warisan tersebut adalah I Ketut Olog. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang memutus pembagian warisan menjadi 4 bagian tersebut telah dilaksanakan ekseskusinya pada tanggal 26 Oktober 1993 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar dengan Berita Acara Melaksanaan Putusan No. 142 / PDT.G / 1990 / PN. Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Oktober 1991, No. 125 / Pdt / 1991 / PT. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo. Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994.
Setelah I Ketut Olog mendapat hak waris ¼ bagian dari luas total 221.710 M2 ( 22, 171 Ha ) atas dasar putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, kemudian pada tahun 1995 tanah tersebut oleh I Ketut Olog telah disertifikatkan dan terbitlah sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 2919 / Desa Jimbaran luas 40.040 M2 ( 4, 040 Ha ) atas nama I Ketut Olog. Bahwa diatas tanah yang menjadi bagian I KETUT OLOG itulah terdapat sebagain objek tanah Ex ( bekas ) Pipil No. 456, Persil No. 6, Klas VII, Luas 29, 150 M2 yang saat ini menjadi objek sengketa atau objek Sita Jaminan.
Padahal Pipil atas tanah tersebut sejak adanya putusan Pengadilan No. 142 / PDT.G / 2021 / PN. Dps tersebut menjadi tidak berlaku lagi atau telah mati . Karena objek tanah dengan pipil tersebut telah menjadi bagian dari objek Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 142 / PDT.G / 1990 / PN. Dps Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Oktober 1991, No. 125 / Pdt / 1991 / PT. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo. Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994 tersebut.
Selanjutnya pada tahun 1995 tanah yang telah sah menjadi milik I KETUT OLOG tersebut, oleh I KETUT OLOG dan keturunanya dijual dan dilepaskan kepada Tergugat I ( PT. Citratama Selaras ) dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 79 tanggal 22 Mei 1995 yang di lakukan di hadapan NOTRIS / PPAT TJIA FRANSISCA TERESA NILAWATI dan SHM tersebut kemudian dirubah menjadi SHGB No. 396 / Desa Jimbaran.
Kemudian TERGUGAT I menjual hak tanah tersebut kepada TERGUGAT II ( PT. JIMBARAN HIJAU ) dengan bukti Akta Jual Beli ( AJB ) No. 312 / 2011 tertanggal 07 Oktober 2011 di hadapan Notaris DEWI EKA KOREATI. Selanjutnya oleh TERGUGAT II tanah tersebut dijual kembali kepada TURUT TERGUGAT I ( PT. JIMBARAN GREEN HILL ) dengan Akta Jual Beli No. 8 / 2016 tanggal 14 Januari 2016 di hadapan Notaris / PPAT I MADE PRIYA DHARSANA.
Sehingga pemilikan tanah bekas Pipil No. 456, persil No. 6, Klas VII. Luas 29,150 M2 dan kemudian menjadi tanah dengan SHM No. 2919 / Desa Jimbaran atas nama I Ketut Olog yang saat ini menjadi milik PT. JIMBARAN GREEN HILL adalah SAH. Karena diperoleh dengan alas hak benar dan sah dan dengan cara yang benar dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. No. 142/ PDT.G / 1990 / PN. Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Oktober 1991, No. 125 / Pdt / 1991 / PT. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo. Putusan Peninjauan Kembali PK ) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994 tersebut diatas yang putusanya telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 26 Oktober 1993 lalu, maka secara hukum sebenarnya objek tanah dengan Pipil No. 456, Persil 6, Klas VII, luas 29,150 M2 atas nama I Wayan Rentong itu sudah tidak ada lagi.
Anehnya, setelah 26 tahun berlalu tanah tersebut dimiliki secara sah oleh PT. JIMBARAN GREEN HILL. Tiba – tiba salah satu ahli waris (cucu) dari I WAYAN RENTONG yang bernama I NYOMAN SIANG menggugat kembali tanah yang telah dibagi waris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut. Dan kembali mengklaim tanah tersebut dengan didasarkan pada pipil No. 456, persil No. 6, Klas VII. Luas 29,150 M2 yang sudah tidak berlaku dan dimatikan tersebut karena objek tanah dengan pipil tersebut telah menjadi objek dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 142 / PDT.G / 1990 / PN. Dps Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Oktober 1991, No. 125 / Pdt / 1991 / PT. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo. Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994 tersebut di atas.
Gugatan dari salah satu cucu dari I Wayan Rentong yang bernama I Nyoman Siang tersebut terdaftar dengan perkara No. 215 / PDT.G / 2021 / PN Dps. yang saat ini prosesnya sidangnya sedang berjalan dan baru memasuki tahap pembuktian. Yang lebih aneh dan ajaib lagi, kemudian Majelis Hakim yang mengadili Perkara gugatan I Nyoman Siang dalam perkara No. No. 215 / PDT.G / 2021 / PN Dps. tanpa alasan hukum yang jelas serta secara melawan hukum tiba-tiba mengabulkan Permohonan Sita Jaminan dari Penggugat I Nyoman Siang yang didasarkan kepada Pipil No. 456, persil 6 , Klas VII luas 29, 150 M2 atas nama I WAYAN RENTONG yang telah mati dan tidak berlaku lagi tersebut.
Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 142 / PDT.G / 2021 / PN. Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Oktober 1991, No. 125 / Pdt / 1991 / PT. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo. Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994 tanah dengan Padaipil tersebut telah menjadi bagian dari objek Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut diatas.
Dengan demikian “ Penetapan Sita Jaminan “ yang dikeluarkan majelis hakim dalam Perkara No. 215 / PDT.G / 2021 / PN Dps. tersebut telah melawan, menabrak dan bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 142 / PDT.G / 1990 / PN. Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Oktober 1991, No. 125 / Pdt / 1991 / PT. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994 yang telah dilaksanakan eksekusinya pada tanggal 26 Oktober 1993 oleh Pengadilan Negeri Denpasar sendiri.
Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan prinsip atau asas adanya “ KEPASTIAN HUKUM “ atas suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) dan telah pula dilaksanakan Eksekusinya. Selain telah melawan, menabrak dan bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 142 / PDT.G / 1990 / PN. Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1993 No. 377. K / Pdt / 1992 Jo. Putusan peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1996 No. 482 PK / PDT / 1994 yang telah dilaksanakan eksekusinya pada tanggal 26 Oktober 1993 tersebut, Penetapan Sita Jaminan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg Jo.
Surat Edaran Mahlamah Agung RI ( SEMA RI ) No. 5 tahun 1975 tanggal 9 Desember Jo. Ketentuan dalam BUKU II PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUM DAN PERDATA KHUSUS, Edisi 2007, MAHKAMAH AGUNG RI, Jakarta 2008, pada halaman 80 – 82. Yang isinya mengatur tentang syarat-ayarat dapat dikabulkanya suatu Permohonan SITA JAMINAN.
Dengan kronologis tersebut diatas, maka dengan ini kami dari pihak Para Tergugat / Termohon Sita Jaminan dengan tegas menolak adanya Penetapan Sita Jaminan yang ditetapkan majelis Hakim daam perkara No. 215 / Pdt. G / 2021 / PN. Dps secara “ MELAWAN HUKUM “ tersebut.
“Berkaitan dengan Penolakan atas Sita Jaminan tersebut, kami telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang tembusanya dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia.Demikianlah kronologis ini kami buat dengan sebenarnya dengan didukung data, dokumen dan fakta yang benar dan lengkap,” ujarnya.