KTP Buram Hingga Beda Nama, 326 Bacaleg Klungkung Belum Penuhi Syarat

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Klungkung, I Gusti Lanang Megasaksara,

KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Banyaknya syarat administrasi yang harus dipenuhi para bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengakibakan banyak bacaleg yang sulit memenuhinya. Di kabupaten Klungkung, dari 387 Bacaleg dari hanya 61 yang lolos administrasi tersebut, sisanya 326 masih belum alias Belum Memenuni Syarat (BMS).

Permasalahan dari 326 bacaleg ini menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Klungkung, I Gusti Lanang Megasaksara, Selasa (27/6/2023) pagi mengatakan sangat beragam. Mulai dari hal sepele hingga masalah yang cukup berat. “KTP elektroniknya ada yang buram dan tidak terbaca, bahkan ada namanya tidak sesuai dan tidak ada kelengkapan dokumen perbaikan nama tersebut,” ucap Megasaskara.

Masalah lainnya, ada Ijasah yang tidak terlegalisir, dokumen surat pernyataan dan banyak masalah lain yang beragam dari para balaceg yang memperebutkan 30 kursi di DPRD Kabupaten Klungkung ini.

Para bacaleg hanya memiliki waktu empat belas (14) hari dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023, dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh yang benar-benar ingin maju menjadi calon wakil rakyat di Klungkung. “waktunya cukup banyak, jadi harus segera, sehingga nanti setelah waktu yang ditentukan baru ada memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Adapun 10 ( Sepuluh ) Indikator yang belum memenuhi syarat bacaleg di Klungkung diantaranya :
a. Dokumen KTP :
– Foto pada isian Silon hasil Potongan dari Foto KTP
– Nik pada KTP Berbeda pada isian Silon
– Pekerjaan pada KTP berbeda dengan isian Silon
– Nama pada isian Silon Berbeda dengan KTP

b. Dokumen Surat Pernyataan Bakal Calon :
– Pekerjaan pada Model BB berbeda
– Nama pada isian Silon berbeda dengan Model BB
– Tidak di conteng pada kolom yang sesuai
– Tidak ditandatangani dan dibubuhi Materai

c. Dokumen Ijasah / Sederajat :
– Ijasah yang diunggah Dokumen Asli
– Ijasah yg diunggah tidak di legalisir oleh Pejabat yg berwenang
– Ijasah yg diunggah tidak di legalisir oleh dinas Pendidikan Kabupaten
– Nama pada ijasah berbeda dengan isian Silon

D. Dokumen SK Kesehatan Jasmani
– Nama pada Surat Kesehatan Jasmani berbeda dengan isian silon
– Tanda tangan dan Cap Dokter yang menerbitkan SK kesehatan jasmani

e. Dokumen SK Kesehatan Rohani :
– Nama pada Surat Kesehatan Jasmani berbeda dengan isian silon
– Tanda tangan dan Cap Dokter yg menerbitkan SK kesehatan jasmani

f. Dokumen Kesehatan Bebas Narkoba
– Nama pada Surat Kesehatan Jasmani berbeda dengan isian silon
– Tanda tangan dan Cap Dokter yang menerbitkan SK kesehatan jasmani

g. Dokumen Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih
– Nama pada tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih berbeda dgn isian silon

h. Dokumen KTA
– Nama pada KTA berbeda dgn isian Silon

i. Dokumen Surat Keterangan Pengadilan
– Nama pada Surat Keterangan Pengadilan berbeda dengan isian Silon
– Dokumen yang diunggah dokumen kosong.

Ada 16 partai politik (parpol) dari 17 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Klungkung telah melakukan pendaftaran bacaleg di KPUD Klungkung. Total jumlah bacaleg yang didaftarkan, 387 bacaleg dengan rincian 257 bacaleg laki-laki dan 145 bacaleg perempuan.

16 parpol yang telah mendaftar tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Selain itu, juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here