BULELENG – Maraknya judi Tajen (Sambung Ayam) yang sering digelar oleh masyarakat khususnya di pulau Bali belakangan ini menjadi perbingcangan hangat di kalangan DPRD I Bali, kendati para penegak hukum seakan tiarap dan mengabaikan para pelaku sambung ayam dibeberapa daerah di pulau Bali.
Dengan semakin dibiarkanya Judi Sambung Ayam yang terjadi di Bali, dari perwakilan DPRD I Bali selaku Anggota dewan yang tugasnya membuat Perda mengaku tak akan tingggal diam. Untuk Judi Sambung ayam khususnya di pulau Bali akan segera di belakukan Perda, salah satu Anggota Dewan Provinsi Bali IGK Kresna Budi asal Buleleng Legeslator Partai Golkar yang getol berbicara di Gedung Dewan mengungkapkan,
“Menurut saya terkait Tajen ini perlu dibuatkan perda yang mengatur, kita lihat dari sudut pandang positifnya. Karena tajen khusus di Bali dibagi menjadi tiga Brandangan, Taburah, Tajen Terang, kita lihat judi itu exsion dari permainan tapi kita lihat segi positifnya. Dalam bidang ekonomi judi Tajen tersebut ada perputaran uang, kemana saja uang tersebut…?. Pertama Kepengerajin kurungan, pemelihara ayam, petani jagung, Ojek, dan terakhir pedagang yang ada disekitar Tajen itu.” Ujar IGK Kresna Budi, ditemui, Sabtu (27/10/2018).
Melihat Sambung Ayam tersebut menjadi bagian daya tarik pariwisata di Bali dan menumbuh kembangkan UKM, IGK Kresna Budi akan kembali melakukan kordinasi dengan rekan di gedung Dewan Bali untuk dapat segera di bentuk Perda yang mengatur tentang Tajen Terang, ”Kenapa kita segera akan berlakukan perda Tajen Terang dari pada dibiarkan Tajen itu liar dan tidak jelas terkadang kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum sang penyelenggara.

Kita didewan tujuannya membuat perda dan pengawasan Anggaran, lihat dinegara maju seperti permainan Kasino justru dampaknya bagus karena permainan itu telah diatur. Tajen itu bukan memiskinakan rakyat, yang bilang miskin itu bukan bebotoh. Lihat bebotoh seneng-seneng diarena Tajen, apalagi yang datang tidak bawa uang lalu pulangnya bawa untuk menghidupi keluarganya,” papar Krena Budi.
Jika dilihat secara hukum permainan Judi Tajen bertentangan dengan KUHP pasal 303, namun karena di Bali yang disebut sambung ayam merupakan ciri khas kebudayaan yang dimiliki oleh para leluhur Bali dan diwariskan secara turun temurun.
“Yang nanti kita perjuangkan adalah Tajen Terang yang diatur oleh pemerintah, nah disinilah peran dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk mengaturnya agar menjadi pendapatan daerah. Contoh sekarang minuman berakohol yang memilki ijin, jelas perusahaan tersebut membayar pajak, trus ada rokok Ilegal berkembang apa kita biarkan…?. Dengan terpilihnya Gubernur dan wakil Gubernur baru kita harapkan bapak Wayan Koster menyetujui petisi ini yang akan kita buat di Dewan,” jelas Krena Budi.
Sementara respon dari para pedagang diarena Tajen yang ada di Desa Les kecamatan Tejakula I Made Aria (52) ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya malah senang dengan adanya Tajen ( Judi Sambung Ayam ) sehari 3 x digelar hingga malam tiba di Desa Les,
”Kalau saya sendiri setuju Tajen di Perdakan, dari pada yang bermain judi kucing-kucingan dengan aparat dan juga penyelenggara tajen tersebut menguntukan dirinya saya mending pemerintah yang mengambil pengelolaan itu. Cobak bayangkan kalau tidak ada judi para bebotoh bisa-bisa tidak makan dan tidak bisa menghidupi keluarganya, Saya setuju Tajen di Perdakan,“ jelas Made Ariasa.
walaupun banyak yang nulis konten seperti ini,
tapi saya lebih suka konten yang di tulis di blog ini.