TABANAN, BERITA DEWATA – KPUD Tabanan Bali segera menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan Pilkada serentak di Bali. Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, pasca keputusan MK maka KPUD Tabanan segera melakukan berbagai upaya untuk melakukan sosialisasi kepada para kandidat dan partai politik.
Ia mengatakan, salinan keputusan MK baru diterima secara resmi beberapa hari yang lalu. Dan saat itulah, pihaknya langsung melakukan berbagai langkah untuk melanjutkan berbagai tahapan Pilkada serentak yang sudah mulai berproses saat ini.
“Surat dinas dari KPU Pusat tertanggal 23 Agustus dan baru kami terima tanggal 24 Agustus 2024. Isinya adalah mengadopsi keputusan MK No. 60 dan No. 70,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara regulasi KPUD Tabanan mentaati keputusan MK sesuai petunjuk KPU Pusat. Untuk itu KPUD Tabanan langsung umumkan tahapan pencalonan dan test kesehatan di Rumah Sakit Bali Mandara.
Selain itu syarat bakal calon mengikuti keputusan MK. ” Jika sebelumnya mengikuti kuota perolehan kursi sebanyak 20% maka sekarang mengikuti jumlah penduduk yang terakumulasi dengan perolehan suara partai sebanyak 8,5%. Jadi bila sebelum mengikuti keputusan MK, di Tabanan hanya dua paket calon, dan saat ini bisa menjadi tiga paket calon,” jelasnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan I Wayan Mudita mengatakan, sejak tanggal 18 Agustus 2024, KPUD Tabanan telah menetapkan daftar pemilih sementara sebanyak 374.868 pemilih.
“Kita melakukan pengumuman untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan selama tanggapan ini, selama 10 hari sampai tanggal 27 Agustus, kita di masing-masing tingkatan dari tingkat Desa, PPK, kita melakukan uji publik. Uji publik ini dilakukan bersama perangkat desa, Kepala Lingkungan, Perbekel, Babinsa dan Babinkantibmas serta tokoh masyarakat lainnya, untuk mencermati pengumuman daftar di masing-masing desa apakah warga masyarakatnya, tetangganya, keluarga dan temannya, sudah terdaftar di DPS atau belum. Apabila belum silahkan disampaikan informasi ke rekan DPS tingkat desa DPK atau langsung di KPUD Tabanan,” ujarnya.
Kepala Divisi Teknis KPUD Tabanan Ni Komang Yuni Lestari mengatakan, untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RS Bali Mandara Denpasar. KPUD Tabanan juga sudah melakukan simulasi pemeriksaan kesehatan di RS Bali Mandara.
Tim kesehatan dari RS Bali Mandara juga sudah mendatangi KPUD Tabanan untuk menjelaskan berbagai syarat dan ketentuan dalam proses pelaksanaan test kesehatan dan apa saja yang akan diperiksa untuk para bakal calon.
“Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tanggal 28 Agustus sampai 2 September 2024. Semua pasangan bakal calon akan diperiksa di RS Bali Mandara di Denpasar. Pemeriksaan kesehatan akan dimulai pada pukul 07.00 WITA sampai selesai,” ujarnya.
Saat pemeriksaan kesehatan di RS Bali Mandara juga akan berbarengan dengan kabupaten yang lainnya di Bali dan juga provinsi. Secara teknis akan diatur sedemikian rupa sehingga para jurnalis dari Tabanan bisa tetap akses dan akan diberikan tanda pengenal khusus agar bisa masuk ke dalamnya.
” Sebelum memulai pemeriksaan akan dilakukan penjelasan terlebih dahulu. Sebab selama proses pemeriksaan baik KPUD Tabanan, Bawaslu tidak boleh atau dilarang masuk ke dalam ruangan pemeriksaan kesehatan,” tutup ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.