Denpasar – KPUD Kota Denpasar membakar sekitar 690 surat suara yang bermasalah. Pembakaran dilakukan di halaman Kantor KPUD Kota Denpasar, Selasa (26/6) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Kota Denpasar Gede John Darmawan, disaksikan langsung pihak Polresta Denpasar, Panwaslu Kota Denpasar, tokoh Puri Satria Cokorda Oka Ratmadi atau Cok Rat dan beberapa stakeholder lainnya. Sebelum pembakaran dimulai, Gede John Darmawan membacakan berita acara pembakaran surat suara termasuk alasan pembakaran surat suara.
Usai pembakaran, John Darmawan menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang dibakar sebenarnya adalah surat suara sisa dan surat suara yang mengalami sobek, lecet, gambar Paslon tidak jelas, tidak memuat gambar Paslon, hanya berisikan logo KPU. Surat suara yang dibakar berjumlah 690 surat suara.
Sebenarnya kelebihan surat suara yang dikirim dari percetakan ke KPUD Kota Denpasar terjadi kelebihan jumlah hingga mencapai 1286 surat suara. Namun oleh KPU Provinsi Bali, sisa surat suara tersebut diambil sebanyak 698 lembar untuk memenuhi kekurangan surat suara yang ada di Kabupaten Karangasem. KPU Provinsi Bali mengambil sisa surat suara yang ada di KPUD Kota Denpasar untuk kemudian dikirim ke Karangasem pada Senin sore (25/6).
Dari 690 surat suara yang dibakar itu antara lain sebanyak 102 surat suara hasil sortir diketahui ada yang sobek, gambar Paslon tidak jelas dimana warna baju salah satu Palson kelihatan pudar dan merah, ada yang tidak berisi gambar Paslon dan ada yang berisi logo KPU, pendobelan gambar Paslon. Semenntara sisanya adalah kelebihan yang dikirim dari percetakan.
“Sesuai UU, sisa surat suara yang tidak dipakai, surat suara yang rusak, harus dimusnahkan dengan cara dibakar tepat pada H-1 pencoblosan, yaitu tanggal 26 Juni 2018. Hal ini sangat penting karena untuk mencegah terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Distribusi ke seluruh TPS di Kota Denpasar juga sudah dilakukan sesuai dengan jumlah pemilih ditambah tambahan 2,5 persen dari jumlah pemilih sebagai cadangan.
Menurut John Daramawan, saat ini KPUD Kota Denpasar juga sudah menetapkan 23 titik pelayanan khusus untuk melayani rumah sakit yang ada di Kota Denpasar, rumah tahanan yang ada di Polda, Polresta, dan 3 Polsek lainnya yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar. Ke-23 titik yang sudah ditentukan ini akan dilayani oleh TPS penyanggah dengan jarak terdekat dengan lokasi dengan menggunakan surat suara tambahan.
“Di sekitar wilayah Sanglah misalnya, ada 3 rumah sakit besar yakni RSUP Sanglah, RS Surya Husada, dan RS Prima Medika. Kami pastikan ada tiga TPS penyanggah dengan wilayah terdekat dan jumlah surat suara dijamin mencukupi karena berdasarkan pengalaman sebelumnya tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS hanya 70 persen,” ujarnya.
Untuk warga yang ada di rumah sakit, baik pasien, penunggu pasien, rumah tahanan, akan dilayani oleh petugas KPPS terdekat. Setelah jam 12,00 Wita, petugas akan datang ke lokasi ditemani oleh 2 orang Linmas, para saksi dan aparat keamanan. Biasanya mereka bukan berasal dari warga Kota Denpasar, tetapi masih ber-KTP Bali.
Sebaiknya, warga yang ada di 23 titik itu memiliki formulir C6 dari KPUD daerah asalnya, sehingga KPUD Kota Denpasar tinggal memberikan formulir A5. Bila tidak memiliki formulir C6 karena alasan sakit atau ditahan, maka mereka hanya diminta menunjukkan E-KTP. Bila belum memiliki E-KTP maka cukup dengan KTP biasa tetapi petugas yang akan mengecek di DPT daerah asalnya. Bila sudah daftar, maka akan diberikan hak untuk mencoblos. Selain KTP Bali tidak diperkenankan untuk mencoblos.