KPUD Gianyar Sampaikan Informasi Tata Cara Pindah TPS di Pilkada 2024

Cek DPT online
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap(DPT) dapat melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/

Syarat Pindah Memilih
a. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6) tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili;
8) tertimpa bencana alam; dan/atau 9) bekerja di luar domisilinya.

b. Setelah tanggal 28 Oktober 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 20 November 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUUXVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1) pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
2) pemilih yang tertimpa bencana alam;
3) pemilih yang menjadi tahanan;
4) pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Tempat Pindah Memilih
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota atau kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan atau kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan pada daerah asal maupun daerah tujuan.

Jajaran KPU atau PPK atau PPS yang dimaksud di atas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Informasi Pindah TPS Memilih Pilkada Tabanan Tahun 2024

Layanan Permintaan Pindah Memilih di KPU Kabupaten Gianyar Jadwal Pelayanan Senin s.d. Jumat :
Pukul 09.00 s.d. 15.00 wita (istirahat 12.00 s.d. 13.00 wita) Sabtu s.d. Minggu :
Pukul 09.00 s.d. 15.00 wita (istirahat 12.00 s.d. 13.00 wita)

Alamat
Kantor KPU Kabupaten Gianyar
Jl. Jata, Gianyar, Bali 80238

Helpdesk
Tri Murdiyanto (081336564814)
Ni Wayan Sarjani (081353088850)

 

 

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here