KPK: Skor MCP Harus Selaras dan Faktual pada Tataran Implementasi

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Budi Waluya

JAKARTA, BERITADEWATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar skor Monitoring Center for Prevention (MCP) harus selaras dan faktual pada tahap pelaksanaannya. Demikian disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Budi Waluya saat rapat evaluasi secara daring pada Senin, 13 September 2021.

“Kami berharap bukan hanya tinggi nilai MCP-nya saja tetapi secara faktual didukung dengan pelaksanaan tata kelola yang baik. Dan jangan sampai ada pejabat di Kab Karangasem yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Budi di hadapan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur serta Para Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Menurut data KPK, tren capaian MCP seluruh pemerintah daerah di wilayah Bali terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2018 rata-rata 64 persen, tahun 2019 rata-rata 76 persen dan tahun 2020 rata-rata 88 persen.

“Capaian MCP 2021 untuk seluruh Bali hingga triwulan III baru mencapai 54 persen persen dengan skor rata-rata terendah untuk area Manajemen Aset Daerah yaitu sebesar 37 persen. Sedangkan capaian MCP 2021 khusus untuk Kab Karangasem hingga triwulan III ini masih 47,9 persen,” urai Budi.

Bupati Karangasem I Gede Dana mengingatkan kepada jajarannya, bahwa sebagai ASN harus bekerja mengedepankan kejujuran, integritas dan disiplin agar dapat menjalankan pengabdian dengan sebaik-baiknya. Integritas, sambungnya, merupakan pondasi pembangunan. Tanpanya, sebut Gede Dana, tidak akan berjalan sesuai harapan. Tahun 2020 skor MCP Kab. Karangasem mencapai 83,4 persen sedangkan tahun 2021 sampai hari ini baru tercapai 47,9 persen.

“Untuk meningkatkan angka tersebut, saya minta kepada seluruh OPD untuk serius melaksanakan arahan KPK sehingga skor kita lebih bagus dan tidak ada hal-hal yang mendekati tindak pidana korupsi,” ujar I Gede Dana.

Dari beberapa indikator yang dikupas saat rapat, KPK memaparkan bahwa, masih terdapat nilai 0 dikarenakan belum adanya bukti pendukung yang terunggah ke dalam MCP. Salah satunya, pada area Perencanaan dan penganggaran, belum ada bukti adanya Analisis Standar Biaya (ASB), belum ada bukti penetapan ASB dan HSPK, serta belum ada bukti reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan dan tindak lanjutnya.

Sedangkan, untuk indikator pengadaan barang jasa (PBJ), nilai rendah didapat karena belum adanya kelompok kerja UKPBK permanen dan ketersediaan fungsional BPJ.

Merespon hal tersebut Kepala UKPBJ Kab. Karangasem Agus Budiyasa menyampaikan saat ini hanya ada 1 orang fungsional PBJ. Padahal dari hasil analisis jabatan, katanya, dibutuhkan sebanyak 12 personil. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tahun ini BKPSDM sudah membuka lowongan CPNS sebanyak 4 orang. Semoga, harapnya, seluruh personel tersebut nantinya dapat menjadi fungsional PBJ.

Pemangku daerah Bali dari Direktorat Korsup Wilayah V KPK Handayani mengingatkan pentinganya pengawalan proses PBJ melalui probity audit sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Kami meminta dari 10 paket strategis, 5 di antaranya dilakukan pendampingan melalui probity audit. Sampai dengan saat ini, Kab Karangasem belum melaporkan hasil dari probity audit terhadap 5 paket strategis tersebut” ujar Handayani.

KPK, lanjutnya, menilai probity audit sampai dengan tahap pelaksanaan, bukan hanya sampai perencanaan. Esensi dari probity audit ini, sebut Handayani, sebagai kendali internal untuk dapat memastikan tahap demi tahap aman untuk dilaksanakan.

Selain itu, katanya, KPK juga konsen terkait dengan manajemen Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Terkait dengan pengaduan masyarakat, sambung Handayani, KPK menilai prosesnya masih dapat ditingkatkan dengan fasilitas online maupun offline, serta ditindaklanjuti.

Untuk indikator optimalisasi pajak daerah, KPK menunjukkan data bahwa, nilai terendah ada pada penagihan tunggakan pajak. Kondisi ini diakui secara umum terjadi di banyak wilayah. Namun, KPK meminta agar data harus tetap terpelihara dan ada upaya melakukan inovasi. Sehingga, diharapkan setelah situasi pandemi membaik, pemda dapat langsung bergerak cepat melakukan penagihan.

Terakhir, KPK menyoroti terkait manajemen aset. Pertama, terkait reviu pengawasan kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh APIP. Kedua, terkait sertifikasi KPK mengapresiasi atas target yang ditetapkan pada tahun ini yaitu sekitar 500 bidang dengan penganggaran yang kolaboratif dari APBD dan PTSL.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan BPN Karangasem Gede Irwan Agustian menyatakan optimis bahwa sampai awal Oktober 2021 akan dapat diserahkan 200 sertifikat kepada Pemkab Karangasem.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here