Koster Bentuk Tim Khusus, Tindak Usaha Asing yang Dinilai Rugikan UMKM Lokal di Bali

DENPASAR, Beritadewata.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari dominasi usaha asing, khususnya di sektor pariwisata. Pernyataan ini disampaikan setelah Koster menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas usaha warga negara asing (WNA) yang dinilai memojokkan pelaku usaha lokal.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5/2025), Koster mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali. Rapat tersebut membahas evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan serta regulasi usaha pariwisata.

“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster dalam arahannya.

Menurutnya, sejumlah praktik usaha ilegal yang dijalankan oleh WNA memanfaatkan celah dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Koster menilai OSS memberi ruang terlalu besar bagi investor asing untuk mengakses sektor-sektor strategis, termasuk usaha kecil seperti penyewaan kendaraan dan akomodasi sederhana.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Badung tercatat ada sekitar 400 izin usaha penyewaan mobil dan biro perjalanan yang dikuasai oleh warga asing. Sebagian besar, kata Koster, bahkan tidak memiliki kantor fisik maupun tempat tinggal di Bali.

“Ini jelas menyalahi aturan, tidak memiliki tanggung jawab sosial, dan mengancam eksistensi pelaku lokal,” ujarnya.

Koster juga menyoroti dampak lebih luas dari maraknya usaha asing ilegal terhadap perekonomian daerah dan citra pariwisata Bali. Ia mengingatkan bahwa jika situasi ini tidak segera ditangani, Bali bisa mengalami kemunduran signifikan dalam lima tahun mendatang.

“Permasalahan pariwisata Bali saat ini bukan hanya soal macet atau sampah. Tapi juga soal vila ilegal, sopir tidak resmi, dan wisatawan yang tidak tertib. Penataan harus dimulai dari hulu, yaitu sistem perizinan dan regulasi,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim khusus lintas instansi untuk mengaudit izin usaha pariwisata. Koster juga merancang regulasi baru yang lebih berpihak pada pelaku usaha lokal dan mendorong penegakan hukum lebih tegas.

Salah satu langkah awal adalah penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali. Selain itu, Koster juga mengusulkan agar seluruh agen perjalanan wisata wajib menjadi anggota asosiasi lokal, serta menjalani verifikasi faktual.

“Kita bersaing bukan hanya dengan daerah lain di Indonesia, tapi juga dengan negara seperti Thailand dan Malaysia. Kalau kita tidak disiplin, kita akan tertinggal di rumah sendiri,” tegasnya.

Langkah Koster mendapat dukungan dari sejumlah pelaku usaha lokal. Mereka menilai, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang semakin terpinggirkan oleh kompetisi yang tidak seimbang.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, Bali akan jadi panggung usaha asing. Warga lokal hanya jadi penonton,” ujar seorang pelaku UMKM transportasi wisata yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Provinsi Bali berharap, kolaborasi antarlembaga dan keberanian dalam mengambil kebijakan akan membawa perubahan positif bagi keberlangsungan usaha lokal serta menjaga jati diri pariwisata Bali di tengah gempuran globalisasi.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here