Koster akan Menyusun Aturan Sendiri dalam PPDB agar tidak Menimbulkan Kekisruhan

Guernur Bali I Wayan Koster saat diwawancarai awak media, Kamis (11/07)

DENPASAR, BeritaDewata – Semua sekolah swasta di Bali akan ditanggung mulai tahun 2020. “Kalau ada sekolah swasta yang ingin menambah ruang belajar, kelas baru, menambah ruang laboratorium maka pemerintah akan menganggarkannya,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Kamis (11/7).

Bahkan, bukan hanya membantu fasilitas, Pemprov Bali akan memberikan bantuan dana BOS bagi siswa yang sekolah di sekolah swasta sejauh itu data-data jelas, berasal dari keluarga miskin, ber-KTP Bali dan seterusnya.

Koster meminta agar sekolah swasta terus memacu mutu dan kualitas belajar dan mengajar karena pemerintah siap membantu. Atensi sekolah swasta di Bali sudah dipertimbangkan matang-matang karena banyak siswa yang tidak bisa ditampung di sekolah negeri, sementara setiap anak dijamin oleh negara untuk mendapatkan kesempatan dalam pendidikan.

Selain itu, Koster juga berjanji akan memecat siapa pun dalam sekolah negeri yang mencoba-coba bertindak di luar batas kewenangan, seperti melanggar aturan dalam PPDB, pungutan yang tidak wajar rerhadap siswa atau orang tua murid.

“Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri dengan alasan apa pun. Kalau ketahuan saya laporkan, lalu saya pecat. Tidak ada uang pelicin dan sebagainya,” ujarnya. Penerimaan siswa baru untuk sementara mengikuti prosedur yang ada. Nanti akan ada Juknis melalui peraturan gubernur untuk menyelesaikan persoalan yang ada saat ini.

Menurut Koster, peraturan di Bali sama sekali tidak berbenturan dengan Permendikbud Nomor 51. Hanya saja soal kuota zonasi misalnya terlalu besar yakni 90 persen. “Tetap ada zonasi. Tapi jangan 90 persen. Harus diturunkan. Jangan hanya karena jarak dekat dengan sekolah maka dia menjadi nomor 1 atau prioritas, kalah dengan siswa berprestasi,” ujarnya. Di antara zonasi itu, tetap diterima berdasarkan rangkin nilai. Aturan yang akan disusun nanti tetap tidak berbenturan dengan pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Wayan Koster mengutuk keras Pemendikbud Nomor 51 tentang PPDB terutama soal zonasi. Aturan zonasi itu menimbulkan banyak persoalan di Bali dan di daerah lainnya di Indonesia. Ke depannya, Koster akan menyusun aturan sendiri dalam PPDB agar tidak menimbulkan kekisruhan di lapangan saat PPDB.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here