Beritadewata.com, Denpasar – Hasil seleksi penerimaan Tenaga Non PNS/Kontrak RSUD Bali Mandara Provinsi Bali tahun 2017, menyisakan kontroversi. Ada peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi tersebut. Ada indikasi kuat proses seleksi itu dilakukan secara tidak profesional. Di media sosial ramai membicarakan masalah tersebut. Sejumlah anggota DPRD Bali memberi atensi terhadap persoalan tersebut. Anggota Komisi I DPRD Bali IGK Kresna Budi meminta Gubernur Bali I Made Mangku Pastika untuk menunda pengangkatan peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut. “Dipending (tunda sementara waktu, red) pengangkatan mereka. Ini lagi ramai, ada peserta yang tidak puas dengan hasil test tersebut dan membuat informasi di media sosial. Jadi ini harus dicari kebenarannya,” kata Kresna Budi, Minggu (9/4/2017).
Keluhan terhadap proses seleksi itu perlu ditindaklanjuti hingga tuntas sebelum menerbitkan SK pengangkatan mereka sebagai tenaga kontrak RSUD Bali Mandara. Menurut dia, ketidakberesan proses seleksi itu tidak hanya diungkapkan melalui keluhan peserta yang gagal lolos tersebut. Ia menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan Pemprov Bali terhadap proses seleksi tersebut. Ia juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk menyikapi dugaan penyimpangan dalam proses seleksi tersebut. “Jadi harus clear dulu masalah itu,” tegasnya. Jika masalah itu tidak diatensi serius, lanjut Kresna Budi, akan memperburuk kredibilitas Pemprov Bali. “Masyarakat tidak akan percaya lagi kepada pemerintah. Kasihan Pak Gubernur, menjelang berakhir pemerintahannya justru ada masalah seperti ini. Karena itu masalah tersebut harus dituntaskan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Bali dari fraksi PDIP, I Nyoman Oka Antara meminta peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi tersebut untuk segera melaporkan ke Komisi I DPRD Bali. “Mereka yang ikut melamar di Rumah Sakit Bali Mandara, yang dalam mengikuti tes mencapai nilai tinggi tapi tidak lolos pada pengumuman kemarin, dan merasa tidak puas dengan sistem perekrutan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali agar segera melapor ke Komisi 1 DPRD Bali. Biar ada dasar kami untuk memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengaku menerima laporan adanya ketidakpuasan terhadap proses seleksi tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa menindaklanjutinya, karena pelapor tidak melengkapinya dengan dokumen. “Dokumennya tidak lengkap,” katanya. Ia meminta peserta yang tidak puas untuk melapor ke Ombudsman dengan menyertakan dokumen yang lengkap. “Tentu kami akan tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait jika ada laporan yang disertai dengan dokumennya,” ujarnya.
Untuk diketahui, proses seleksi pegawai RSUD Bali Mandara mulai diawasi Komisi I DPRD Bali pada pertengahan Februari lalu. Saat memasuki tahapan tes kompensi dasar, Komisi I DPRD Bali memyoroti perubahan kebijakan yang mendadak di tengah–tengah proses perekrutan pegawai yang sedang berjalan. Sebagaimana dibeberkan Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, semula diumumkan persyaratan Indek Prestasi Komulatif (IPK) bagi para pelamar ditetapkan minimal 3. Namun di tengah perjalanan, ada informasi bahwa syarat IPK berubah menjadi di bawah 3. Perubahan syarat ini dipertanyakan wakil rakyat. Pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses seleksi tersebut. “Ini membuat kita di dewan ragu. Karena itu, kita akan lakukan pengawasan, dan mengawal proses rekrutmen pegawai tersebut secara ketat,” tegas Tama Tenaya.
Ia menegaskan, panitia seleksi seharusnya tetap konsisten dengan persyaratan awal sejak dibukanya pendaftaran. Kalaupun ada perubahan di tengah jalan, maka semestinya didahului dengan pemberitahuan kepada dewan. Sayangnya, hal itu justru tidak dilakukan panitia seleksi. “Jadi seakan-akan ini ada permainan yang seenaknya, mengubah peraturan di tengah jalan. Ini patut diragukan dan terkesan nantinya tidak transparan,” katanya.