KLUNGKUNG, BeritaDewata – Roadshow Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi” yang berkunjung ke Kabupaten Klungkung langsung menyambangi akomodasi wisata di Kecamatan Nusa Penida yakni di Maruti Beach Club dan Bali Hai Tide Beach Resort, guna memberika edukasi antikorupsi pencegahan korupsi di sektor swasta dengan memberikan Informasi kepada pelaku usaha mengenai panduan Pencegahan korupsi di dunia usaha serta memberikan pemahaman terkait dengan pajak hotel dan restaurant, Selasa (6/8).
Kedatangan Anggota Penasehat KPK RI, Sarwono Sutikno dan Koordinator Wilayar Bali, Arief Nurcahyo didampingi Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung I Made Seger, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Kabupaten Klungkung (Baperlitbang) I Wayan Wasta, kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nengah Sukasta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah I Dewa Griawan dan Camat Nusa penida, I Komang Widyasa Putra.
Penasehat KPK RI, Sarwono Sutikno mengatakan, ini komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan optimalisisasi pendaftan daerah, mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih mampu menggali potensi sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, kedepannya perlu penguatan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan himbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dan pelaku usaha dalam menggali potensi PAD” ujar Sarwono
Sementara itu, Koordinator Wilayar Bali Arief Nurcahyo, memberikan penjelasan ke seluruh manajemen akomodasi wisata, untuk selalu patuh untuk rutin menyetorkan pajak hotel dan restaurant ke daerah. syarat lunas pajak dalam pengurusan perijinan, pemenuhan sarana dan prasarana bagi perangkat daerah pengelola retribusi daerah juga harus diperhatikan sehingga tidak membuka peluang korupsi dalam proses pengurusan retribusi.
“Pajak itu statusnya dititipkan, dari wisatawan yang dalam hal ini customer, ke para penyedia akomodasi wisata. Nanti manajemen akomodasi selaku wajib pajak, harus secara detail dan transparan menyetorkannya ke kas daerah, saat ini makin dipermudah dengan sistem online ” ujar Arief Nucahyo.
Pihaknya juga menambahkan, jika ada manajemen akomodasi wisata tidak patuh akan kwajibannya, pihak pemkab dapat memberikan sanksi berupa mencabut izin operasionalnya. “dengan cara turun ke lapangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas SDM dan berubahnya pola pikir masyarakat mengenai pelayanan perijinan,” ibuhnya
Tim juga menjelaskan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam menggunakan tanah negara dalam usaha. Pihaknya juga meminta agar daerah memperhatikan aset-aset yang dimilikinya. Dengan begitu tidak ada aset yang hilang tanpa kejelasan.