Beritadewata.com, Buleleng – Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya buka suara terkait laporan masyarakat Batu Ampar Desa Pejarakan atas dugaan penyalahgunaan wewenangan oleh oknum pejabat di tubuh Pemkab Buleleng terhadap izin Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Prapat Agung Permai yang diduga terindikasi menimbulkan kerugian Negara.
“Pihak Kejari Buleleng akan lakukan koordinasi dengan pihak Kejati Bali terkait dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat Desa Pejarakan.” Ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Buleleng, Burhanuddin, saat dikomfirmasi melalui saluran telepon, Selasa, 4 April 2017.
“Kami sudah sempat gelar kemarin. Pak Kajari (M Fahrur Rozy) pun sempat dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk memaparkan laporan warga. Karena suratnya juga ditembuskan ke Kejati Bali dan telah diterima oleh Kejati Bali,” Terang Burhanudin.
Kini pihaknya pun mengaku telah mendapat disposisi terkait langkah penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun hal ini belum bisa disampaikan ke publik karena hasil perkembangan masih ditingkat penyelidikan.
“Kemarin karna berdekatan dengan hari raya Nyepi Kajari Buleleng melakukan rapat di Kejati Bali. Hasilnya saya juga belum mengatahui seperti apa. Nanti setelah beliau datang dari Jakarta mungkin akan disampaikan. Karena kebetulan beliau sedang berada di Jakarta terkait libur hari raya,” ucap Burhanuddin.
Terkait pemanggilan oleh Kejati Bali, Rozy selaku Kejari Buleleng yang konon disebut sempet mendatangi panggilan itu hingga berita ini muncul masih belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media. Sedangkan disampaikan oleh Burhanuddin, “Kejari Buleleng yang masih di luar Bali.” tegasnya.
Seperti rame diberitakan, Senin, 20 Maret 2017, warga dari Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di tubuh Pemkab Buleleng terhadap izin Hak GunBangunan kepada PT Prapat Agung Permai ke Kejari Buleleng yang didampingi oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana.
Ketua LSM FPMK Gede Suardana mengatakan, adanya indikasi kerugian negara terhadap pemberian perpanjangan izin kepada PT. Prapat Agung Permai. Yang kini proses pemberian perpanjangan izin itu diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643.
Yang huruf “a” aturan tersebut menegaskan bahwa pemberian izin perpanjangan HGB harus memenuhi persyaratan salah satunya yakni tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut. “Yang faktanya, rekomendasi penolakan izin perpanjangan telah mendapat penolakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng dalam pembahasan bersama pihak eksekutif.” Terang Gede Suardana.
Disampaikan oleh praktisi hukum di Kabupaten Buleleng Gede Agus Tenaya Somandhana. Berdasarkan pasal 16 PP Nomor 40 tahun 1996 menyebutkan bahwa HGB dapat beralih atau dialihkan dengan pihak lain dalam bentuk jual-beli, tukar menukar, penyertaan modal, Hibah, dan pewarisan.
“Peralihan HGB kepada badan hukum tentu diiringi dengan kewajiban yang harus dilaksanakan yakni pembayaran uang pemasukan. Yang berdasarkan sejumlah fakta terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng mengaku kepemilikan tanah tersebut dengan bukti foto copy sertifikat tanah tahun 1976.” Terang Agus Tenaya yang juga mantan pengacara dan kini menggeluti dunia kenotariasan.
Uang pemasukan yang diterima oleh pemberi HGB pun, lanjut Agus, kemudian diatur lebih lanjut dalam perjanjian atau kesepakatan tertulis antara pihak pemilik hak pengelolaan selaku pemberi dan penerima HGB. Agus mengatakan, aturan tersebut telah disebutkan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996.
“Sehingga, tentu ada pemasukan yang harusnya didapat oleh pihak pemilik hak pengelolaan dari Negara dari pihak yang diberikan HGB. Jika pemerintah daerah yang mendapat hak pengelolaan, maka tentunya ada income (Pemasukan) dari proses pemberian HGB kepada badan hukum lain. Bahkan, pemerintah dalam aturan pun bisa melakukan penyertaan modal untuk terlibat langsung dalam investasi tersebut. Tapi tentunya dalam bentuk perjanjian tertulis,” papar Gede Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng yang dipimpin Bimantara pun dalam pemberitaan sebelumnya melalui Pasda Gunawan menyebut tidak ada satu pun berkas yang bisa menunjukan pemasukan ke kas PAD terkait kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan PT Prapat Agung Permai yang mengklaim pemegang HGB atas tanah negara yang sebelumnya dimiliki dan tidak pernah dilepas pengelolaannya oleh sejumlah warga yang melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng.