Ketua Yayasan Anak Jadi Pelaku Pedofilia

Ketua Yayasan Anak Jadi Pelaku Pedofilia

Denpasar – Mantan ketua sebuah yayasan anak asuh di Bali bernama SN (47) asal Karangasem Bali ditangkap polisi dari Ditreskrimum Polda Bali karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak asuhnya di yayasan tersebut. Kasubdit IV Direskrimum AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini dalam keterangan di Mapolda Bali, Senin (4/9) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dalam kesehariannya selama menjadi ketua yayasan telah memperlakukan istimewa beberapa anak asuhnya secara eksklusif.

“Ini merupakan kecurigaan awal. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik. Pelaku kita panggil untuk diperiksa. Dan dalam keteranngannya pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan perbuatan asusila dengan beberapa anak seperti sodomi, oral seks dan onani,” ujarnya di Mapolda Bali, Senin (4/9).

Pelaku mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2007 silam dengan korban yang berbeda-beda. Hingga saat ini yang terungkap baru 4 orang korban yakni MK, BD, RW, dan MK. Memang pelaku mengakuinya hanya melakukan kepada 4 orang tersebut, sementara 1 korbannya masih bersifat pendekatan tetapi langsung ditolak oleh korban.

Untuk melengkapi keterangan tersebut, penyidik sudah memeriksa 22 saksi baik pegawai yayasan, mantan pegawai yayasan, anak-anak yang pernah diasuh oleh yayasan tersebut. TKP-nya ada di rumah pelaku dan beberapa TKP lainnya. Korban berasal dari Karangasem, Buleleng.

Jumlah korbannya baru 4 orang yang terungkap. Pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak tahun 2007 lalu. BB baju kaos, jam tangan, satu layar monitor, HP dan semua barang tersebut adalah hadiah bagi para korban agar bisa memenuhi hasrat seksualnya.

Dalam keterangannya, pelaku yang sudah menikah dan dikaruniai seorang anak ini mengakui jika dirinya baru mengalami disorientasi seksual justeru setelah memiliki anak. “Kami bertanya dan pelaku menjawab jika saat kontak seksual tersebut, pelaku merasa sedang berhubungan dengan pasangannya,” ujarnya.

Saat melakukan hubungan atau kontak seksual tersebut, korban diberikan uang belanja, baju, dan sebagainya. Korban memang tidak pernah mengadu karena diancam akan dikeluarkan dari yayasa, sementara para korban berasal dari orang tua tidak mampu. Rata-rata usia korban saat melakukan kontak seksual tersebut antara 13 sampai 15 tahun dan satu diantaranya masih anak-anak.

Saat ini para korban sedang diirehab dan hasilnya menunjukan kemajuan yang signifikan. “Dalam proses penyembuhan tersebut, melibatkan psikiater, lalu mereka sadar kalau itu perbuatan yang salah dan ingin mengubahnya,” ujarnya.

Ada pun pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pperlindungan anak juncto pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta atau paling sedikit Rp 60 juta.

“Kini kasusnya dinyatakan sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here