Ketua PERSI Bali : Perdirjampelkes Jaga Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan

Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Daerah Bali, dr. Gede Wiryana Patra Jaya, M.Kes.

Badung – Diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan (Perdirjampelkes) nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang mengatur tentang  penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, mendapat respon dari Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Daerah Bali, dr. Gede Wiryana Patra Jaya, M.Kes.

Ia mengatakan dengan diterbitkannya ketiga peraturan tersebut menurutnya sejauh ini pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih berjalan seperti sedia kala.

“Dari pantauan terkait penerapan regulasi ini di lapangan, maka diperlukan adanya sosialisasi dan penyesuaian,” ujarnya Rabu (08/08).

Menurut Patra penerapan aturan ini intinya agar dapat menjaga mutu dan meningkatkan efisiensi dari operasional pelayanan kesehatan yang juga akan berdampak kepada kedua belah pihak yakni rumah sakit selaku pemberi pelayanan maupun BPJS Kesehatan selaku penjamin.

“Faktanya dulu waktu saya memegang salah satu rumah sakit pemerintah, untuk menghindari defisit kita harus mengubah pola operasional ke konsep kendali mutu kendali biaya,” paparnya selaku mantan direktur dari salah satu rumah sakit kabupaten di daerah Bali.

Ia pun mengklarifikasi bahwa untuk daerah Bali sendiri pangsa pasar bagi rumah sakit yang bergantung pada pasien program JKN-KIS sangat besar, walaupun secara pembiayaan adanya selisih tarif antara pasien umum dengan peserta JKN-KIS tetapi sampai saat ini rumah sakit masih didominasi oleh peserta JKN-KIS.

“Berdasarkan pengamatan saya fasilitas kesehatan didominasi oleh peserta JKN-KIS,” ujarnya.

Patra menambahkan terkait kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ia kembalikan kepada masing-masing pihak, intinya jika sesuai dan memenuhi persyaratan silahkan saja.

“Kita di lapangan sejauh ini bertindak sebagai orang tua terus  memberikan penyadaran karena ke depannya di tahun 2019 ini seluruh masyarakat sudah wajib menjadi peserta Program JKN-KIS,” jelasnya.

Diketahui sampai saat ini pencapaian jumlah kepesertaan di Kantor Cabang Denpasar mencapai 1.605.485 jiwa dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah bekerja sama dengan  332 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 46 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan diketiga kabupaten kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan, diantaranya terdiri dari 28 rumah sakit dan klinik utama, 6 apotek dan 12 optik.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here