Ketua KPUD Buleleng Perkarakan Timsel ke PTUN

Ketua KPUD Buleleng Perkarakan Timsel ke PTUN

Denpasar – Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar untuk menggugat keputusan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Buleleng yang menyatakan jika dirinya tak lulus seleksi sebagai anggota KPUD Buleleng.

Saat dikonfirmas Senin sore (3/9), Suardana mengatakan, gugatan telah didaftarkan oleh dirinya bersama pengacara yang siap membantunya demi mencari keadilan dan kebenaran sesungguhnya.

Suardana didampingi Pengacara Nyoman Agung Sariawan dan rekan yang tergabung dalam Kantor Hukum GPS Law Firm and Public Consultan mendatangi Kantor PTUN Denpasar, Renon, Senin (3/9/2018) untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor gugatan: 19/G/2018/PTUN DPS.

“Hari ini saya didampingi pengacara telah mengajukan gugatan hukum ke PTUN Denpasar. Gugatan ini sebagai langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten,” kata Suardana.

Pengacara Nyoman Agung Sariawan mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN berdasarkan objek gugatan terkait dengan surat keputusan nomor: 33/PP.06-Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng. “Keputusan Tim Seleksi tersebut saya anggap bermasalah dan cacat hukum,” katanya. Keputusan ini sangat merugikan kliennya karena setelah ditelusuri ada banyak prosedur dan kesalahan administrasi yang diduga kuat dilakukan dengan sengaja oleh Timsel.

Dalam gugatannya, Nyoman Agung Sariawan meminta kepada PTUN agar menyatakan secara hukum batal dan tidak sah surat keputusan tim seleksi tentang penetapan nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng tersebut. “Memohon agar PTUN mencabut surat keputusan tim seleksi tentang penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here