Denpasar – Walaupun KPU Bali sudah memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub 2018 di berbagai titik yang sudah ditentukan, namun masih saja ada beberapa oknum yang membandel terkait itu.
Hal ini terjadi di wilayah Kota Denpasar, dimana bilboard milik Paslon Nomor urut 2 dibongkar paksa karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Panwas Kota Denpasar membongkar billboard sosialiasi milik pasangan nomor urut dua, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta yang dipasang oleh relawan di depan Pasar Sanglah, Denpasar, Rabu (18/4).
Dalam billboard berukuran kira-kira 2×6 meter itu bergambar wajah Cagub Rai Mantra dan bertuliskan “Kami Memilih Figur!!! Bukan Warna. Putra Daerah Yang Mempunyai Dedikasi Memajukan Seni, Budaya Bali” dipasang oleh Gases Bali.
Ketua Panwas Kota Denpasar, Wayan Sudarsana mengatakan bahwa billboard itu dipasang mendadak pada Selasa (17/4) malam. Dirinya mengaku mendapat laporan tersebut dari Panwascam Denpasar Selatan.
“Begini, bukan APK, tidak ada APK liar. Karena sudah difasilitasi KPU. Itu alat peraga sosialisasi dari salah satu calon yang dipasang mendadak,” katanya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (18/4).
Ia mengaku bahwa billboard itu diturunkan sendiri oleh sang pemasang setelah mendapat teguran dari Panwas Kota Denpasar. “Kemarin kalau nggak salah (terpasang), dan sudah diturunkan pemasang tadi siang. Penurunan itu karena ada terpasang kita langsung tegur,” akunya.
Dirinya menambahkan walaupun memang sudah masuk dalam waktu tahapan kampanye, tetapi khusus untuk pemasangan APK menurutnya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara.
“Memang masih tahapan kampanye . Tetapi alat peraga kampanye sudah difasilitasi pemerintah oleh KPU, dan paslon diberikan izin memasang sesuai dengan design yang disetujui KPU,” paparnya.
Namun, khusus untuk billboard itu sendiri menurut Sudarsana sangat tidak sesuai dengan design yang diberikan KPU dan tidak berisi nomor urut. Hal ini membuat pihaknya dengan tegas meminta untuk diturunkan.
“Cuma yang terpasang tidak sesuai dengan design dari KPU dan tidak berisi nomor urut. Sehingga kita meminta mencopot,” paparnya.
Ketua Tim Pemenangan Mantra-Kerta Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles meminta maaf atas terjadinya hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut murni kesalahan teknis dan ketidaktahuan relawan terkait dengan regulasi pemasangan APK.
“Ya pertama kan kita mohon maaf, istilahnya tidak sengaja, relawan tidak tahu dimana titik-titik pemasangnya ya,” katanya di Denpasar, Rabu (18/4/2018). Ia mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki maksud untuk melanggar regulasi tersebut. Sehingga, kedepannya pihaknya akan memberitahu para relawan terkait dengan regulasi pemasangan APK tersebut.
“Bukan bermaksud melanggar, tapi murni kesalahan teknis saja. Kami akan beritahu nanti para relawan terkait itu,” tandasnya.