Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp 2,6 Triliun, IASC Siap Tindaklanjuti

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo

DENPASAR, BERITA DEWATA – Kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk penipuan digital sepanjang awal tahun 2025 telah mencapai Rp 2,6 triliun.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah sistem koordinasi nasional yang dibentuk untuk menangani kejahatan keuangan digital.

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, menyampaikan bahwa sejak diresmikan pada Februari 2025, IASC telah menerima lebih dari 129.000 laporan dari masyarakat, baik yang disampaikan langsung ke sistem IASC maupun melalui pelaku usaha jasa keuangan.

“Fenomena penipuan di sektor keuangan semakin kompleks. Dengan IASC, kami berupaya mempercepat penanganan dan mendorong efek jera kepada pelaku,” kata Rudy dalam kegiatan Journalist Class di Denpasar, Senin (26/5/2025).

Dari lebih dari 210.000 rekening yang dilaporkan, hanya sekitar 47.860 rekening atau 22,76 persen yang berhasil diblokir. Total dana yang berhasil diselamatkan melalui mekanisme pemblokiran hanya mencapai Rp 161,8 miliar, atau sekitar 6,29 persen dari total kerugian yang dilaporkan.

“Kami terus meningkatkan kolaborasi lintas lembaga dan pelaku industri untuk mempercepat proses pemblokiran dan pelacakan dana korban,” ujar Rudy.

Rudy menilai rendahnya literasi digital dan perilaku masyarakat yang mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat menjadi penyebab utama maraknya penipuan.

Ia menegaskan, IASC merupakan inisiatif OJK yang bekerja sama dengan Satgas PASTI dan berbagai pemangku kepentingan, seperti perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

“Pusat koordinasi ini memiliki wewenang diantaranya Melakukan penundaan transaksi keuangan mencurigakan. Melakukan tracing dan pemblokiran dana. Berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan hukum,” tegasnya.

Tegasnya, laporan masyarakat dapat disampaikan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id atau disalurkan oleh lembaga jasa keuangan terkait.

Rudy mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran keuangan yang tidak masuk akal dan selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan.

“Perang melawan scam tidak bisa dilakukan sendiri. Ini adalah upaya bersama. Jangan asal klik, jangan mudah percaya,” tegasnya.

OJK juga terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye “Jangan Abal, Jangan Asal, Jangan Abai”, serta mendorong pelaporan aktif dari publik sebagai bagian dari pencegahan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here