BADUNG, BERITA DEWATA – Masukan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di Badung mendapat apresiasi dari dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto, menyebut pandangan Gubernur Koster sejalan dengan tujuan rakor yang digelar di tiga zona di Indonesia.
“Kegiatan ini memang membahas harmonisasi kewenangan pusat dan daerah. Masukan dari Gubernur Bali sangat relevan dan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Heri Wiranto di The Sakala Resort, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, rakor sebelumnya digelar di Makassar (zona timur) dan Batam (zona barat). Sesi di Bali menjadi yang terakhir untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Apresiasi serupa disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof Akmal Malik. Ia menilai gagasan Koster soal pentingnya menyesuaikan kebijakan daerah dengan karakteristik masing-masing sudah sesuai amanat konstitusi.
“Masukan dari Gubernur Bali ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A, yang menekankan pentingnya otonomi berdasarkan kekhususan dan keragaman daerah,” ujar Akmal Malik.
Ia menegaskan, Kemendagri akan menampung seluruh masukan tersebut dalam proses perumusan revisi undang-undang. “Masukan seperti ini penting agar UU yang lahir nanti benar-benar adaptif terhadap kondisi daerah,” tutupnya.























































