Keluarga TNI Korban Penusukan Menolak Berdamai di Pengadilan

Keempat pelaku yang masih di bawah umur ini antara lain CI, DKDA, KCA, KTS

Denpasar – Sidang perdana kasus penusukan terhadap anggota TNI Prada Yanur Setyawan pertama kali digelar di PN Denpasar, Senin (31/7). Sidang dilakukan terhadap empat pelaku untuk TKP pertama yang menewaskan Prada Yanuar di Jl By Pass Ngurah Rai Bali atau depan SPBU Perumahan Taman Griya Jimbaran pada tanggal 10 Juli lalu.

Kempat pelaku yang masih di bawah umur ini antara lain CI, DKDA, KCA, KTS. Sidang diawali dengan mediasi antara keluarga korban yang diwakili oleh salah satu staf dari Kodam IX Udayana bernama Nazir. Menurut Nazir, mediasi dilakukan selama dua kali berturu-turut mulai dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang dimediasi oleh pihak kejaksaan, maupun di Kantor PN Denpasar.

“Intinya, kami dari Kodam IX Udayana selaku atas nama keluarga tidak ingin berdamai, tidak ada mediasi. Karena korban sampai meninggal dunia. Makanya atas perintah atasan kami, bahwa kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nazir yang didampingi oleh Ketua Satgas Flobamora Bali Marten Umbu.

Menurutu Nazir, dirinya ditunjuk baik oleh pihak keluarga maupun oleh Kodam IX Udayana untuk mengikuti proses hukum Prada Yanuar Setyawan yang tewas dikeroyok remaja geng motor beberapa waktu lalu. Setelah gagal melakukan mediasi untuk berdamai tersebut, Nazir mengaku akan melaporkan ke atasannya dan kepada pihak keluarga mengawal kasus tersebut agar mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pihaknya akan berkomunikasi dengan Danrindam Pulaki untuk ikut melakukan pengawalan terhada kasus ini agar berjalan seimbang. Sementara Ketua Satgas Flobamora saat ditemui mengatakan, bila perdamaian terjadi dan para bebas, maka pihaknya akan menurunkan ribuan personil anggota Satgas Flobamora untuk melakukan aksi protes terhadap persidangan di PN Denpasar. “Prada Yanuar tewas dikeroyok, ini malah mau diajak berdamai. Ini tidak adil. Kami akan bereaksi keras. Ini demi keadilan,” ujarnya.

Perwakilan keluarga korban

Sementara itu pengacara salah satu pelaku atas nama CI, bernama Geovani Melianus membenarkan telah terjadi proses diversi. “Diversi itu bahasa hukum. Kalau dalam bahasa sehari-sehari ini bisa disebut dengan proses mediasi untuk berdamai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Namun harus diingat, diversi ini adalah amanat UU karena para pelaku itu masih di bawah umur,” ujarnya.

Ia mengatakan, prosesnya tetap dijalankan, tetai keluarga korban mempunyai hak untuk menolaknya. Selanjutnya, bila keluarga korban menolak, maka proses peradilan terhadap para pelaku tetap dilakukan sebagaimana mestinya, sekalipun tetap memperhatikan hak-hak pelaku yang masih di bawah umur. Geovani meyakini jika proses diversi ini tidak akan berhasil karena sudah pasti ditolak oleh keluarga korban.

Pengacara DKDA Gusti Agung Dian Hendrawan menjelaskan, sekalipun proses diversi ini gagal namun pihaknya tetap berupaya di luar pengadilan untuk menghubungi pihak keluarga agar bisa berdamai. Namun perdamaian itu bukan dalam arti bisa meniadakan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi keluarga pelaku ingin meminta maaf agar pelaku dimaafkan sekalipun proses hukum tetap berjalan.

“Untuk berdamai dengan keluarga kami tetap berupaya, namun belum berhasil. Saat ini sedang dikomunikasikan,” ujarnya. Pasca gagal dalam sidang diversi, maka pihaknya meminta agar persidangan dipercepat, sehingga jelas proses hukumnya.

Ia menjelaskan, ke depannya, sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu yakni pada Senin dan Kamis setiap minggu. Agenda sidang pada Kamis (3/8) nanti akan dilakukan pembacaan dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan para saksi. Pihaknya berencana tidak akan melakukan pembelaan di awal pembacaan dakwaan dan lebih memilih untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada.

Ia mengaku, kliennya dikenakan tiga pasal berlapir yakni pasal 170, 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai 12 tahun. Namun karena para pelaku masih di bawah umur maka pelaku berhak menjalani sepertiga dari masa hukum yang divonis pengadilan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here