Keluarga Korban Pelecehan Seksual Desa Tegalinggah Tuntut Pelaku Sesuai Proses Hukum

Empat pelaku pelecehan seksual terhadap Melati (15) siswi SMP Sukasada

Buleleng, BeritaDewata.com – Empat pelaku pelecehan seksual terhadap Melati (15) siswi SMP Sukasada yang dilakukan di kamar Kos di Jalan Srikandi Gang Asem wilayah Desa Baktiseraga berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polres Buleleng pada (23/1).

Keempat pelaku yang berhasil dibekuk yakni Komang Edi Mukia Pratama (19) dan Ketut Dangin Adi Permana alias Adi (19) Banjar Dinas Babakan Gang Jempiring Desa Sambangan, Kecamtan Sukasada, Buleleng yang tak lain adalah saudara kembar, kemudian Ida Bagus Komang Adi Kusuma alias Gusming (20) dan Dewa Gede Wahyu alias Doyok (19) Banjar Dinas Bangah Desa Panji, Kecamantan Sukasada, Buleleng.

Peristiwa tersebut bagaikan mimpi buruk yang dialami Melati, ini berawal dari EN teman perempuan Melati yang datang bermaksud untuk bermain ke kost para pelaku di jalan Srikandi Gang Asem, Desa Baktiseraga, Buleleng, pada Selasa (22/1) sekitar pukul 12.00 wita usai pulang sekolah. Namun didalam kamar kost sudah terdapat 4 orang pelaku. Kebetulan yang kenal dengan keempat pelaku adalah teman Melati yang bernama EN.

Setelah sekian lama ngobrol, tiba-tiba teman Melati bernama EN keluar untuk membeli sesuatu. Disitulah kesempatan empat pelaku menggarap Melati. Melati langsung dikurung didalam kamar kost, satu per satu dari keempat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Adi, Edi dan Gusming melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah 1 pelaku lagi yakni Doyok melakukan persetubuhan dengan Melati.

Melati kemudian pulang dan memberitahu orang tuanya atas kejadian yang menimpa dirinya.GA asal Dusun Lebah Pupuan Desa Tegalinggah langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya keempat pelaku berhasil dibekuk polisi pada Rabu (23/1) malam dikost tempat mereka tinggal selama ini.

Dengan berhasilnya dibekuk keempat pelaku oleh Unit Reskrim Polres Buleleng, seluruh keluarga Melati berharap keempatnya di proses sesuai hukum yang berlaku. Saat Beritadewata.com melakukan investigasi kerumah korban, GA dan keluarganya mengatakan,

“Karena pelaku sudah di tangkap saya menyerahkan proses ini kepihak kepolisian Polres Buleleg, bagaimana je hukum yang dijalankan cuman kami minta keadilan saja. Yang jelas saya tidak membiarkan kasus ini, untuk yang mengantar itu teman sekolahnya kalau bisa proses juga secara hukum” jelas keluarga Melati dirumahnya.

Akibat perbuatan bejat keempat pemuda ini, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentanf perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here