Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Mekanisme Penjamin JKN-KIS

Talkshow di Radio Bali FM, Kamis (18/04).

Gianyar – Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak perlu panik atau khawatir karena PT Jasa Raharja (Persero) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Kepolisian Resor Gianyar, siap memberikan jaminan pembiayaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kab. Gianyar, Nyoman Aryana melalui Talkshow di Radio Bali FM, Kamis (18/04).

Bagi kecelakaan lalu lintas tunggal di luar jam kerja dapat ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan apabila kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada jam kerja maka sebagai “penanggung adalah PT Taspen (Persero) bagi ASN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha Swasta. Sementara PT Jasa Raharja menanggung kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda,” jelas Aryana.

Ia menambahkan, penjaminan biaya pertanggungan bagi kecelakaan lalu lintas darat ganda, untuk kasus yang meningal dunia adalah 50 juta rupiah, cacat tetap sebesar 50 juta rupiah, perawatan luka-luka 20 juta rupiah, P3K maksimal 1 juta rupiah dan layanan ambulan 500 ribu rupiah.

“Kecelakaan lalu lintas ganda nantinya akan kita jamin dengan syarat/bukti yang telah ditentukan. Sedangkan kecelakaan yang tidak kami tanggung adalah kecelakaan tunggal atau OC, seperti kecelakaan dalam usaha bunuh diri, kecelakaan yang terjadi saat pengendara mabuk, menabrak pohon dan binatang,” jelas Aryana.

Begitu juga dari Kepolisian bidang Laka Lantas yang diwakili oleh Brigadir Dewa Putu Artana yang menyatakan siap melayani pemberian surat laporan polisi kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal atau ganda sesuai dengan MOU yang telah disepakati, dengan tetap mengacu pada prosedur/ketentuan yang berlaku di kepolisian. Definisi dari kecelakaan yang dimaksud adalah Peristiwa yang terjadi di jalan umum yang tidak ada unsure kesengajaan dimana melibatkan kendaraan bermotor dan adanya korban yang terjadi.

“Masyarakat tidak perlu merasa kesulitan dalam mengurus surat laporan polisi ini. Cukup melaporkan kejadian kecelakaan pada kantor polisi terdekat atau menelpon ke (0361) 945820 dan polisi akan segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami siap untuk bersinergi,” ungkap Artana.

Sedangkan dari BPJS Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Komang Wahyunita Premani, memastikan kembali bahwa jangan sampai masyarakat nantinya bingung jika ingin memanfaatkan Jaminan dari JKN-KIS. Ketika terjadi kecelakaan silahkan korban dibawa ke Rumah Sakit yang melayani JKN-KIS terdekat dan kemudian keluarga melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian untuk pengurusan administrasinya di Rumah Sakit.

“Jangan lupa Laporan Polisi adalah syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda dengan disertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian. Bagi rumah sakit juga jangan lupa menyampaikan kronologinya secara detail pada cacatan rekam medis dan men-checklist pada aplikasi V-claim sehingga dapat segera memastikan penjaminannya menggunakan asuransi baik BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen (Persero) maupun PT. Jasa Raharja (Persero). Selalu berhati-hati dalam berkendara, ikuti rambu-rambu lalu lintas sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Wahyunita.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here