DENPASAR, BeritaDewata – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah mengirim berkas permohonan kasasi terdakwa I Made Sumantra (74), terkait kasus memberikan keterangan palsu pada surat otentik ke Mahkamah Agung beberapa hari lalu.
Namun surat proses administrasi permohonan pemeriksaan kasasi yang diajukan Sumantra melalui kuasa hukumnya I Wayan Adimawan, SH.MH, dikatakan petugas pendataan kasasi PN Denpasar kepada wartawan baru diterima hari ini, Rabu (12/6).
“Kalau permohonan kasasinya sudah kami ajukan, sudah kami kirim ke pusat. Sedangkan surat pemeriksaan berkas kasasi dari penasihat hukum baru kami terima hari ini,” ucapnya.
Meski permohonan kasasi sudah diajukan ke MA, hingga berita ini ditulis, pihak pengadilan belum mengetahui hasilnya.
“Apakah disetujui atau tidak, belum tahu. Kan baru beberapa hari diajukan, kalau sudah ada putusan dari pusat pasti ada diteruskan laporannya ke sini (PN Denpasar),” terangnya.
Dalam pemberitaan media sebelumnya, Adimawan mengaku telah menerima surat dari PN Denpasar mengenai permohonan pemeriksaan kasasi dari termohon kasasi perkara pidana dengan nomor 1333/Pid/2018/PN Dps yang ditanda tangani panitera Setyo Kuncoro atas nama KPN Denpasar tertanggal 29 Mei 2019.
Surat tersebut dikirim ke Ketua Mahkamah Agung RI up.Direktur Pranata dan tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum di.Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta. Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kejari Denpasar, dan kuasa hukum terdakwa.
Sisi lain pengacara ini juga berharap, upaya hukum kasasi yang dilakukan kliennya diawasi semua komponen masyarakat luas, penegak hukum dan media massa.
“Kita berharap kasus ini berjalan sesuai hukum dengan terang-benerang dan benar. Saya yakin kebenaran akan terungkap pada waktunya,” tandas Adimawan.
Diketahui, I Made Sumantra (74), dalam memperjuangkan haknya kurang lebih 30 tahun, diungkap kuasa hukumnya I Wayan Adimawan, S.H. M.H , sebagaimana pedoman dan perjanjian kemufakatan tertanggal 5 Mei 1993 antara Frans Bambang Siswanto dan terdakwa bebuntut pidana.
“Bagaimana tidak, perjuangan sang kakek ini harus menelan pil pahit, dijerat pasal 266 KUHP atas tuduhan tindakan memberikan keterangan palsu pada surat otentik dengan putusan No 15/Pid.b/2019/ Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar selama 6 tahun penjara,” jelasnya, di Denpasar Selasa (12/6)
Putusan ini memperbaharui putusan Pengadilan Negeri Denpasar No : 1333/Pid.b/2018/PN Dps menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dimana dalam PT justru dijatuhi pidana 6 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Sekarang ini terdakwa sedang dititipkan di lapas Kerobokan lantaran dalam proses pengajuan perlawanan hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).