Kawal Program JKN-KIS, Kejaksaan Negri Siap Jadi Pegacara

Kawal Program JKN-KIS, Kejaksaan Negri Siap Jadi Pegacara

Badung – Demi mengoptimalkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar kegiatan Sosialiasi Terpadu Bersama Kejaksaan Negeri Denpasar, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali beserta puluhan Badan Usaha di wilayah kerjanya, Senin (14/05).

Sosialisasi ini bertujuan agar membangun kesadaran para pemilik badan usaha untuk segera mendaftarkan dan melaporkan diri beserta jumlah karyawannya sesuai dengan upahnya ke dalam program JKN-KIS dengan benar sesuai dengan data yang sebenarnya.

“Kegiatan sosialisasi terpadu merupakan salah satu program rutin BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk menginformasikan serta meningkatkan pemahaman pekerja/pemberi kerja terhadap program JKN-KIS yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mencapai cakupan kepesertaan menyeluruh (universal health coverage) kelak,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta dalam sambutan pembukanya.

Badan usaha yang diundang merupakan badan usaha yang belum melakukan pendaftaran maupun yang sudah mendaftar.

“Kegiatan ini juga mendorong kepatuhan badan usaha, mulai dari kepatuhan pendaftaran, penyerahan data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran ini yang tentunya akan kami monitoring secara periodik dan akan dilakukan evaluasi bersama stakeholder terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (tingkat provinsi) dan Kepala Kejaksaan Negeri (tingkat Kabupaten/Kota),” ungkap Parasamya.

Menyambung hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Sila H. Puluhan mengatakan bahwa kejaksaan selaku pengacara negara tentunya berdiri sebagai pengacara badan hukum negara jadi bisa dikatakan juga kita termasuk pengacara bagi BPJS Kesehatan. Ia menambahkan bahwa kejaksaan dapat memberikan bantuan berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum, bahkan penegakan hukum.

“BPJS Kesehatan hanya perlu melayangkan surat kuasa saja, kitalah nanti yang akan berhadapan untuk mencarikan solusi, namun mudah-mudahan tidak ada badan usaha yang sampai sejauh itu perlakuannya” terangnya.

Sementara itu, salah seorang pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali Ni Wayan Winiarti menambahkan bahwa kualitas tenaga kerja tentunya dapat meningkat apabila pemberi kerja dapat memperhatikan kesejahteraan karyawannya, termasuk pemenuhan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu pemilik usaha diharapkan dapat kembali memastikan kepesertaan perusahaan dan karyawannya dalam program JKN-KIS.

“Dalam melakukan setiap kali pemeriksaan ke badan usaha, kita akan turun bersama pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan hak karyawan benar-benar terpenuhi,” tegas Winiarti.

Hingga saat ini jumlah kepesertaan program JKN-KIS sampai dengan April 2018 telah mencapai 75 persen dari total penduduk seluruh Indonesia dengan jumlah persentase Customer Satisfaction sebanyak 79,5 persen.

Ke depan diharapkan agar setelah dilaksanakannya sosialisasi terpadu ini, pimpinan badan usaha segera melakukan pendaftaran badan usaha, pekerja beserta anggota keluarganya, menyampaikan data secara lengkap dan benar (meliputi jumlah karyawan dan upah riil), serta melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari penghentian penjaminan sementara maupun tindakan pemberian sanksi kepada badan usaha lainnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here