Kasus Tanah Batu Ampar Laksana Menggaruk Pasir Dilautan

Status tanah Batu Ampar di Klaim milik pemkab Buleleng

BULELENG – Penyelesaian kasus Tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali, bagaikan menggaruk pasir dilautan dalam. Pasalnya kasus yang sudah berkali-kali ditanyakan tak kunjung-kunjung terselesaikan oleh para pihak, hal tersebut diungkapkan oleh Pembina LSM FMPK Buleleng Gede Suardana.

“Pengawalannya terhadap kasus Batu Ampar memang sudah lama dan seakan mati suri. Sikap Pemerintah Kabupaten Buleleng yang ngotot bersengketa dengan warga membuat kasus ini runyam.” Keluhnya, di Buleleng, Senin, 09 Oktober 2017.

Menurutnya hal ini sunguh pelik dan keruh, sehingga semua pihak harus bersikap jernih, bahkan ia menyebut HPL pemkab Buleleng terindikasi bodong setelah beberapa kali melakukan penyelidikan terhadap kasus tanah masyarakat Batu Ampar.

Diketahui, dalam kasus yang tak kunjung selesai tersebut pada tahun 1976 setelah usai proyek pengapuran ditahun 1980 , masyarakat Batu Ampar sudah memegang SK Mendagri tahun 1980 untuk sertifkasi tanah tersebut. Menariknya lagi dilahan tersebut bahkan sudah terbit 2 sertifikat atas dasar SK Mendagri yang terbit tahun 2007.

“Melihat fakta-fakta hukum dilapangan setelah saya telusuri sangat kuat HPL 1 th 1976 yang di klaim oleh Pemkab Buleleng tersebut terindikasi Bodong, dan setelah saya telusuri lagi baru dimasukan aset oleh Sekda Buleleng dan bapak Bupati Buleleng pada tahun 2015, saya lihat ada pengajuan sertifikat HPL dikatakan hilang sama Pemkab di ajukan ke BPN pada tahun 2015,” Jelasnya.

Ia menambahkan, Kalau memang itu asetnya dari tahun 1976 kenapa baru tahun 2015 dia baru mengajukan kalau itu hilang…..?. Alasanya hilang karena terbakar, karena kantor bupati disebutkan terbakar padahal waktu itu yang terbakar kantor BPN Singaraja, rumah jabatan. “Menurut saya ini alasan- alasan yang tidak masuk akal, sehingga saya punya kesimpulan HPL yang di klaim Pemkab Buleleng terindikasi Bodong,” Tegas Gede Suardana

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, Klaim Bupati Agus Suradnyana atas status Batu Ampar sebagai milik pemkab Buleleng dengan Nota Pembelian Nol Rupiah patut dipertanyakan. “Thn 1981 Bupati & Kepala BPN mengeluarkan SK kpd 55 warga Batu Ampar – desa Pejarakan – Gerokgak – Buleleng – Bali dan tahun 1982 Mendagri memberikan SK utk redistribusi (sertifikasi) kpd 55 warga Batu Ampar. Sampai sekarang warga sdh memiliki SHM / sertifikat hak milik, lantas kenapa Bupati Buleleng / Agus Suradnyana mengklaim sbg aset Pemkab degan asal perolehan dari pembelian dengan nilai nol?” unggah legislator Bali itu melalui statusnya di facebook, Senin (9/10/2017).

Legeslator asal Buleleng desa Bebetin kecamatan Sawan itu juga mempertanyakan maksud pembelian dengan nilai nol rupiah, dijual oleh siapa dan dibeli kepada siapa. “Aneh-aneh saja pejabat jaman sekarang sudah kehilangan logika dan nalar. Dan hanya dengan copy HPL dengan gambar situasi HGU thn 1976? HPL nya dimana? Membeli dari siapa? Kapan membelinya?” ungkapnya mempertanyakan.

 

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here