DENPASAR, BERITADEWATA – Kasus Sertipikat tanah Keuskupan Denpasar selaku Penggugat dengan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sebagai tergugat dan para Tergugat Intervensi telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo di PTUN Kupang, NTT.
Kuasa hukum Keuskupan Denpasar Munnie Yasmin saat dikonfirmasi Rabu (29/12/2021) membenarkan sudah ada Putusan nomor 14/G/2021/PTUN Kupang tertanggal 29 Desember 2021 yang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat (Keuskupan Denpasar) dan membatalkan 4 (empat) SHM yang terbit di atas SHM milik Keuskupan di Labuan Bajo.
Pihak Keuskupan Denpasar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para majelis hakim di PTUN Kupang yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya.