Kasus Sertifikat “Bodong” Tanah di Pesisir Pantai Tukad Mungga Berlanjut


BULELENG – Setelah membentuk perarem Adat diwantilan Desa Adat Dharma Jati/Desa Dinas Tukad Mungga pada (24/12/2107) pekan lalu, kini kembali prajuru Adat dan Pemerintahan Desa Tukad Mungga di bawah kepemimpinan Putu Madia selaku Kepala Desa baru menjabat memanggil pemilik Hotel Jati Reff Jro Wayan Nyoman Angker yang di duga telah menyerobot tanah negara berlokasi di pesisir Pantai Heppy Desa setempat pada Kamis (25/1/2018).

Pemanggilan Jro Wayan Angker ke Kantor Desa Tukad Mungga yang di hadiri puluhan prejuru perwakilan kerama Desa Adat Dharma Jati guna menyelesaikan permasalahan tanah yang diduga telah diserobot olehnya, mediasi yang berjalan alot itu dihadiri oleh Tim Aset Desa Tukad Mungga, Klian Adat Dharma Jati, Tim Aset Kabupaten Buleleng. Kepala Desa Tukad Mungga dan jajaranya, Mantan Kepala Desa A.A Sumpenaya.

Beberapa pertanyaanpun di berikan oleh Nyoman Suara selaku Ketua Tim Aset Desa Tukad Mungga kepada Jro Wayan Angker selaku terduga penyerobotan lahan pesisir pantai Heppy, dari penjelasan Mantan Kepala Desa pada waktu itu di jabat A.A Sumpenaya mengatakan masalah penandatangan pemohonan pembuatan sertifikat konfrensi yang dilakukan Wayan Angker dirinya sama sekali tak pernah melakukan penandatanganan bahkan rapat tak pernah digelar maupun menghadirkan penyanding di Kantor Desa pada waktu dirinya menjabat.

Menarikanya, pemohonan pembuatan Sertifikat tanah tersebut hanya di lakukan di Kantor BPN Singaraja tanpa di hadiri aparat Desa Dinas maupun Adat Tukad Mungga. Menurut dugaan wargaTukad Mungga munculnya sertifikat yang dimiliki oleh Wayan Angker adalah sertifikat bodong bahkan diketahui sertifikat tersebut tanpa kode tertentu dari BPN Singaraja.

Pada pertemuan dikantor Desa Tukad Mungga itu hampir memanas beberapa menit, Ketua Tim Aset Desa Adat dan Dinas meminta kepada Wayan Angker untuk mengembalikan aset Desa tersebut secara legowo, namun kembali Wayan Angker tak mengiklaskan tanah tersebut kembali ketangan Desa Adat Dharma Jati/Tukad Mungga.

Kata Nyoman Suara dihadapan Wayan Angker dan kerama Adat Tanah Negara yang ada di wewidangan Desa Adat Dharma Jati disebutkan bagaikan Mutiara Hilang ditelan Ombak padahal hilang itu di Telan orang.

Sekretaris Tim Aset Desa Tukad Mungga (Adat Dharma Jati) I Made Arjaya saat di konfirmasi usai pertemuan itu dipesisir pantai Heppy mengatakan paruman yang sudah dilaksanakan ketiga kali ini hingga berhasil menghadirkan pemilik lahan yang di duga telah menyerobot tanah negara di wewidangan desa Adat Dharma Jati.

“Tadi pak Wayan Angker di kantor Desa sudah jelas tanah yang disertifikatkan ini tidak akan dikembalikan ke desa, karena menurutnya tanah ini di beli kepada pemilik Gede Saria. Jika ini terus mentok tanpa ada titik temu jelas akan kami tempuh jalur hukum, namun sebelumnya kami akan adakan paruman lagi didesa yang tujuanya untuk kebaikan bersama. Dalam pembuatan sertifikat yang dilakukan pak Angker di BPN untuk sementara kami belum berani menduga ada permainan pihak BPN, tapi pasti akan kami telusuri untuk lebih jelas,” jelas I Made Arjaya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here