Kasus Sengketa Lahan Almarhum Frans BS Lanjut, Pengadilan Jadi Sorotan

Suasana Sidang lanjutan sengketa lahan gugatan almarhum Frans Bambang Siswanto (Frans BS) kepada I Made Sumantra, Selasa 15 Oktober 2019

DENPASAR, BeritaDewata – Sidang lanjutan sengketa lahan gugatan almarhum Frans Bambang Siswanto (Frans BS) kepada I Made Sumantra selaku tergugat atau penggugat rekonvensi dan Hotel Mulia sebagai penggugat intervensi akhirnya ditetapkan majelis hakim untuk lanjut.

“Sidang kita lanjutkan hari senin tanggal 21. Mendengarkan jawaban gugatan intervensi Hotel Mulia,” putus ketua majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara, S.H, di Gedung Candra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10)

Suasana sidang perdata kali ini terlihat berjalan dengan alot dan menarik. Yang menjadi sorotan, pihak pengadilan sebelum melangsungkan sidang mengatakan menunggu ahli waris almarhum Frans BS untuk datang.

Mengingat, ahli waris pada sidang sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan tidak melanjutkan. Memohon untuk menggugurkan gugatan namun pihak tergugat atau penggugat rekonvensi dan penggugat intervensi keberatan.

Kembali menjadi sorotan, panitra beralasan sudah mengirim surat kepada ahli waris. “Ini bukan diskors tapi majelis hakim kencing ke belakang,” jawab panitra politis kepada wartawan saat ditanya ketika ada jeda 30 menit saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya kepada awak media, kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH, selaku penggugat intervensi berharap agar sidang dilanjutkan. Pihaknya keberatan atas permohonan ahli waris.

Dikatakan, pihak Hotel Mulia ada kepentingan mengetahui secara jelas terhadap lahannya diikutkan dalam pokok gugatan almarhum Frans BS kepada I Made Sumantra.

Diakui, Hotel Mulia sebagai pembeli beritikat baik dari tergugat I Made Sumantra dan sudah ditetapkan pengadilan sebagai penggugat intervensi sebelum pihak almarhum Frans BS meninggal.

“Kita sudah memenuhi kewajiban sebagai penggugat intervensi dan kita keberatan jika digugurkan,” tegas Haris

Dihubungi melalui via handphone setelah sidang, I Wayan Adimawan, S.H, M.H, selaku kuasa hukum I Made Sumantra mengaku tetap menghormati proses persidangan. Dikatakan, sebagai pihak tergugat asal tetap pada pendirian melanjutkan proses persidangan.

“Karena pihak penggugat asal ahli waris menyatakan secara resmi menarik diri. Sehingga gugatan gugur, namun perkara saya kira tetap jalan. Dan syukurlah majelis hakim melanjutkan perkara ini sampai selesai,” terangnya

Wayan Adimawan mengaku akan mempersiapkan berkas dalam memberi jawaban gugatan intervensi dari Hotel Mulia dalam sidang berikutnya.

Untuk diketahui, kasus ini dari awal diduga sarat rekayasa. Menjadi sorotan media lantaran terpantau “nyeleneh”. Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ada gugatan perdata terhadap terdakwa I Made Sumantra masih dalam upaya kasasi diterima pihak pengadilan.

Gugatan perdata ini diketahui teregistrasi dengan No:414/Pdt.G/2019/PN Dps tertanggal 22 April 2019. Terkait, permohonan pembatalan pedoman dan kemufakatan dilakukan pihak almarhum Frans BS dengan tergugat I Made Sumantra dibuat tahun 1993.

Informasi dapat digali dalam kemufakatan ini diduga ada hak I Mada Sumantra selaku tergugat. Ketika itu sebagai pemilik PT. Bali Paradise Resort disinyalir belum direalisasikan oleh penggugat almarhum Frans BS.

Disebut-sebut hak aset I Made Sumantra sebagai tergugat terbilang fantastis. Ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 1,9 triliun. Hal ini terlihat dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik dilayangkan kuasa hukum I Made Sumantra.

Munculnya gugatan intervensi Hotel Mulia, dikabarkan ada hubungan benang merah terhadap putusan kasus pidana I Made Sumantra. Dimana sebelumnya ia dijerat pasal 266 KUHP atas tuduhan tindakan memberikan keterangan palsu pada surat otentik yang dilaporkan almarhum Frans BS terhadap lahan telah dijual tergugat kepada Hotel Mulia.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No : 1333/Pid.b/2018/PN Dps menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dimana dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) justru divonis 6 tahun penjara, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan pengadilan ini mencuat menjadi tanda tanya dan menimbulkan rasa prihatin lantaran I Made Sumantra sudah berusia uzur 74 tahun. Lebih membuat publik kaget, ketika sang kakek ini diberitakan sempat melontarkan kutukan dalam persidangan. Menambah kecurigaan, kasus ini merupakan pesanan satu paket, dari gugatan pidana berlanjut masuk gugatan perdata.

Mengetahui kasus ini dari media masa, pihak Hotel Mulia berkeberatan lantaran obyek dikasuskan dalam pidana I Made Sumantra adalah lahannya. Menjadi memantik persetruan, apalagi setelah diketahui dalam pokok gugatan perdata dilayangkan almarhum Frans BS menuangkan putusan pidana belum inkrah tersebut dalam gugatannya.

Belakangan terbaca, putusan pidana dijatuhkan pengadilan ditenggarai memuluskan gugatan perdata almarhum Frans BS untuk membungkam I Made Sumantra meminta haknya dalam pedoman kemufakatan. Selain itu putusan pidana tersebut dikemudian hari bisa dipakai untuk menggugat Hotel Mulia. Namun sayang, intrik ini tercium dan sekarang kasus ini menjadi sorotan banyak pihak.

Perseteruan ini berlangsung dalam persidangan hingga dalam perjalanan penggugat Frans BS meninggal dunia bertepatan putusan sela. Dimana, sudah terjadi jawab-menjawab, gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat dan adanya gugatan intervensi Hotel Mulia.

Hingga sekarang kasus ini masih berlangsung, menunggu proses persidangan selanjutnya. Sedangkan I Made Sumantra, sang kakek sudah renta dan cacat fisik itu masih mendekam dalam penjara menunggu keadilan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here