Beritadewata.com, Buleleng – Penggerebegan pasangan selingkuhan Luh Ar (32) dengan pria idaman lain (Pil)-nya bernama Kun(36) seorang sopir pada Minggu (2/9)pagi di bilangan Jalan Pulau Obi Singaraja pada sebuah penginapan terus berlanjut.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng oleh sang suami Gede Wit warga Desa Sudaji Dusun Ceblong Kecamatan Sawan pada malam itu juga setelah kejadian penggerebegan tersebut.
Sebelumnya Luh Ar bersama pasangannya digerebeg beramai-ramai oleh keluarga Gede Wit yang merupakan suaminya sendiri, setelah dibuntuti oleh salah satu adik dari Gede Wit yang telah masuk kamar hotel bersama Kun sang pria idaman asal Dusun Kloncing Desa Kerobokan Sawan.
Sementara Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya ketika dihubungi di ruang kerjanya menyatakan bahwa aksi main kuda lumping di Hotel Supratman di Jalan Pulau Obi, Singaraja itu, sudah dilaporkan oleh korban Gede Wit ke Polres Buleleng. “Ini delik aduan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Buleleng. Pelapornya adalah suaminya sendiri bernama Gede Wit dan istrinyan bernama Luh Ari,” jelas Sumarjaya.
Kasubag Humas juga memaparkan bahwa saat ini sedang dilakukan visum terhadap pelaku Luh Ari. “Sedang dilakukan visum, apa benar melakukan perzinahan atau tidak. Maka sedang dilakukan visum terhadap alat vital yang bersangkutan,” paparnya.
Kata Sumarjaya, kedua pelaku Luh Ar dan Kun dijeratkan dengan pasal perzinahan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Dari informasi Gede Sukara paman dari Gede Wit, Luh Ar yang kini sedang mengalami hamil dua bulan, diduga kehamilan tersebut bukan dari suaminya sendiri. Maka dari itu Gede Sukara berkeinginan untuk menceraikan korban dengan sang istri yang tak lain adalah Luh Ar.