Site icon -Berita Dewata

Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Kodam IX/Udayana Serahkan Berkas ke Oditurat Militer

Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Kodam IX/Udayana Serahkan Berkas ke Oditurat Militer

DENPASAR, BERITA DEWATA – Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Berkas perkara hasil penyidikan resmi diserahkan ke Oditurat Militer III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025).

Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, ke Oditur Militer III-14 Kupang. Usai penyerahan, Danpomdam menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional.

“Berkas perkara sudah tuntas. Selanjutnya akan diproses oleh Oditur Militer untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer,” ujar Dwi Indra.

Dari hasil penyidikan, perkara ini dipisah menjadi tiga berkas. Berkas pertama menetapkan 4 tersangka, berkas kedua 17 tersangka, dan berkas ketiga 1 tersangka. Total ada 22 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan pihaknya akan transparan dalam setiap proses hukum.

“Kasus ini jadi perhatian serius pimpinan TNI AD maupun Kodam IX/Udayana. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan,” kata Widi.

Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 akibat penganiayaan yang dilakukan sesama prajurit TNI AD.

Sebarkan Berita ini
Exit mobile version