Kasus Munarman tetap Dilakukan Penyidikan

Jubir FPI Munarman, tersangka penistaan pecalang

BeritaDewata.com, Denpasar –  Penyelidikan kasus Munarman yang disangkakan telah melakukan penghinaan terhadap pecalang Bali terus dilakukaan. Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, kasus Munarman tetap dilakukan penyidikan. “Saat ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bali telah bekerja sama dengan tim dari Polda Jatim dan Polres Kota Malang untuk mencari pelaku pengunggah dan penyebar video ke media sosial bernama Ahmad Hasan, yang sudah diumumkan DPO beberapa bulan lalu. Bila Ahmad Hasan sudah ditangkap, maka berkas kasus Munarman akan dikirim ke Kejaksaan tidak lama lagi,” ujarnya di Denpasar, Selasa (30/5).

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara diketahui tinggal keterangan tambahan dari Ahmad Hasan selaku pengunggah dan penyebar video itu ke media sosial. Itulah sebabnya, Ahmad Hasan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Polda Bali sudah mengirimkan tim ke Polda Jatim dan Polres Kota Malang daerah asal Ahmad Hasan. Penyidikan dan pengintaian terhadap Ahmad Hasan terus dilakukan. Saat ini DPO terhadap Ahmad Hasan sudah dikirim ke seluruh Polda dan selanjutnya Polda akan berkoordinasi dengan seluruh jajarannya untuk ikut memcari Ahmad Hasan.

“Dalam hal ini, Ahmad Hasan dibutuhkan untuk dua kasus sekaligus yakni kasus Munarman selaku subyek dalam video tersebut, dan kasus Ahmad Hasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah dan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Sudah pasti jika Ahmad Hasan bisa ditangkap saja, maka yang bersangkutan akan langsung ditahan di Mapolda Bali,” ujarnya. Ia juga membantah bahwa kasus Munarman dihentikan. “Kasusnya bukan dihentikan, tetapi dilanjutkan. Hanya saja masih menunggu keterangan Ahmad Hasan. Itu saja. Pasca keterangan Ahmad Hasan, maka berkasnya langsung dikirim ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

Sekretaris Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika VL Wangge menjelaskan,  kasus ini sudah mendapatkan arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Seluruh masyarakat Bali sangat mengapresiasi kinerja Polri melaui Polda Bali dalam merespon kasus ini secara cepat, tepat dan akurat dan profesional. “Kapolri Jenderal Tito Karnavian di hadapan Komisi III DPR RI telah menjelaskan soal perkembangan kasus Munarman. Ini luar biasa. Kami masyarakat Bali mengapresiasinya. Penjelasan Kapolri di hadapan Komisi III tersebut kami maknai sebagai wujud komitme Polri karena perkara ini tidak bisa berhenti di tengah jalan, termasuk apakah Ahmad Hasan bisa ditangkap atau tidak,” ujarnya.

Ia mengingatkan, agar penyidik dan kejaksaan harus lebih cermat lagi menyelesaikan kasus tersebut. Penyidik harus bida menemukan tersangka Ahmad Hasan dengan target waktu yang terukur. “Kami percaya bahwa Polri memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menangani kasus DPO. Para teroris saja bisa dicari, massa Ahmad Hasan sampai tidak bisa ditemukan,” ujarnya. Bila Ahmad Hasan tidak bisa ditemukan maka bukan berarti kasus Munarman dihentikan.

“Kami masyarakat Bali menduga ada kerja sama yang baik antara Munarman dengan Ahmad Hasan, agar Ahmad Hasan tidak bisa ditemukan,” ujarnya. Terobosan kasus Munarman ini sangat diperlukan sehingga masyarakat pencari keadilan tetap percaya jika hukum itu dapat memberikan rasa keadilan tanpa memandang siapa un juga. “Bila tidak selesaikan kasus Munarman, hampir dipastikan akan terjadi kekisruhan di Bali,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here